Halal adalah sesuatu yang diperbolehkan menurut ketentuan syariat Islam, sedangkan Thayyib adalah sesuatu yang baik, suci/bersih, dan tidak berbahaya bagi kesehatan. Pada 17 Oktober 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementrian Agama mulai menerapkan peraturan bahwa semua produk makanan yang mengandung unsur hewani harus bersertifikat halal. Sertifikasi halal merupakan fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal berfungsi sebagai salah satu alat bagi UMKM untuk meningkatkan nilai tambah produk yang dihasilkan, serta memberikan ketenangan bagi konsumen, terutama bagi konsumen Muslim. Selain itu, UMKM ditantang untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal sehingga mutu dan kualitas produk bahkan integritas suatu unit usaha menjadi lebih baik di mata konsumen. Hal tersebut merupakan eksisting kondisi yang dimanfaatkan oleh Tim Pengabdi. Tim Pengabdi memfasilitasi UMKM pangan dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya kaidah halal pada produk-produk nya melalui serangkaian acara Workshop Halal ITS.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.