2020
DOI: 10.12962/j26139960.v4i1.6446
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pendampingan Produk UMKM di Sukolilo menuju Sertifikasi Halalan Thayyiban

Abstract: Halal adalah sesuatu yang diperbolehkan menurut ketentuan syariat Islam, sedangkan Thayyib adalah sesuatu yang baik, suci/bersih, dan tidak berbahaya bagi kesehatan. Pada 17 Oktober 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementrian Agama mulai menerapkan peraturan bahwa semua produk makanan yang mengandung unsur hewani harus bersertifikat halal. Sertifikasi halal merupakan fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal berfung… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1
1

Citation Types

0
1
0
15

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
5
1

Relationship

3
3

Authors

Journals

citations
Cited by 27 publications
(27 citation statements)
references
References 1 publication
0
1
0
15
Order By: Relevance
“…Dipilihnya UMKM sebagai agen penggerak halal value chain bukanlah tanpa alasan. UMKM telah menjadi tonggak penggerak perekonomian nasional dan merupakan unit usaha yang sangat dekat dengan berbagai lapisan masyarakat [5] . Hal ini menjadi sangat strategis mengingat dalam Masterplan Ekonomi Syariah Republik Indonesia tahun 2019-2024 pertumbuhan masyarakat menengah di Indonesia meningkat hinga 7%-8% per tahun [6] .…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Dipilihnya UMKM sebagai agen penggerak halal value chain bukanlah tanpa alasan. UMKM telah menjadi tonggak penggerak perekonomian nasional dan merupakan unit usaha yang sangat dekat dengan berbagai lapisan masyarakat [5] . Hal ini menjadi sangat strategis mengingat dalam Masterplan Ekonomi Syariah Republik Indonesia tahun 2019-2024 pertumbuhan masyarakat menengah di Indonesia meningkat hinga 7%-8% per tahun [6] .…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pendampingan sertifikasi dirasa menjadi sebuah langkah yang tepat untuk mengawal para pelaku UMKM dalam mendapatkan sertfikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI). Sertifikasi ini merupakan bentuk pertanggungjawaban produsen pada konsumen sekaligus sebagai sarana pemasaran dan peningkatan kepercayaan dan kepuasan konsumen [5] . Program yang akan diusung adalah mengadakan pendampingan pada para pelaku UMKM mulai dari pelatihan untuk lolos sertifikasi halal hingga pemenuhan syarat administratif dari LLPOM-MUI.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dalam melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat ini, diawali dengan kegiatan sosialisasi yang pernah dilakukan oleh pelaku pengabdian masyarakat sebelumnya [10]…”
Section: Seleksi Usaha Mikro Dan Kecilunclassified
“…Dalam melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat ini akan dilakukan dengan melakukan kegiatan sosialisasi yang pernah dilakukan oleh pelaku pengabdian masyarakat sebelumnya (Gunawan et al, 2020). Kegiatan ini dilakuksan sebagai tahap awal untuk proses penyampaian materi dan memahamkan pelaku usaha khususnya pelaku UMKM terkait kebijakan jaminan produk halal.…”
Section: Solusi Dan Metode Kegiatanunclassified