The plan to form a law with the concept of the Omnibus Law continues to roll and color the public policy that will be taken by the Government of Indonesia. The Draft Law with the concept of the Omnibus Law continues to be finalized with the pros and cons in the process of its formation. Whatever it is, the concept of Omnibus Law is offered as a solution to the regulatory problems in Indonesia which are already too hyper and disharmony. As a solution, Omnibus Law in the level of public policy is a strategy. Strategy launched by the Government to deal with obstacles and challenges. The question is why the concept of the Omnibus Law was chosen as a strategy by the Government to deal with regulatory obstacles? Is Omnibus Law can be the right strategy to overcome regulatory problems in Indonesia. This problem is solved by using a type of qualitative research using a sociolegal approach based on secondary data and supplemented with primary data obtained through interviews.
Sebagai aturan dasar atau pokok penyelenggaraan negara, tentu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat norma hukum yang menjadi dasar bagi pembentukan landasan operasional agar tujuan dan cita hukum negara Indonesia dapat tercapai. Dengan kata lain, norma hukum yang terkandung dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar menjadi tiang pancang bagi sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Peran Undang-Undang Dasar yang krusial, sangat tidak memungkinkan bagi pembentuk Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan untuk mengandalkan ratio legis yang terputus dari pemahaman makna knstruksi norma hukum Undang-Undang Dasar itu sendiri. Hanya saja, dalam praktiknya kompromi politik cenderung menjadi tumpuan utama untuk menuangkan norma hukum dalam Undang-Undang Dasar di Undang-Undang. Inilah yang diyakini sebagai pembuka pintu masalah bagi miskonsepsinya sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Gramsci’s concept of hegemony tries to explain how modern capitalist society has been organized. Although he did not explain about law particularly, but his study on hegemony is relevant and usefull to the study of law untill now. This paper focuses on how to understand the concept of hegemony and use it in field of the study of law. To examine the focus of this study, conceptual approach is used, and some points of argumentations in this study are based on several scholars’ opinions related to concept of hegemony. This study concludes that hegemony could be understood as the way to how certain social group obtains its authority persuasively, and then leads others to give its consensus to hegemonic social group. This point could help to understand about the working and binding force of authority and law in the society. Besides that, the concept of hegemony could also become a kind of tool in understanding the dynamic of law, such as how could law becomes a tool of social engineering, or how, at the end, law is obeyed by the society. Konsep hegemoni dari Gramsci berupaya menjelaskan bagaimana masyarakat pada tahap kapitalis modern diorganisasikan. Gramsci memang tidak secara khusus membahas persoalan hukum, namun kajian hegemoninya ternyata relevan juga bagi kajian di bidang hukum. Tujuan kajian atau pembahasan dalam artikel ini diarahkan kepada persoalan memahami konsep hegemoni, dan kemudian, bagaimanakah hegemoni ini, sebagai sebuah konsep atau teori, dapat berguna di dalam kajian bidang hukum. Pembahasan kedua hal tersebut menggunakan metode pendekatan konseptual, dengan bersandar pada beberapa pendapat sarjana. Kajian ini menyimpulkan bahwa hegemoni dapat dipahami sebagai cara bagaimana suatu kelompok sosial memperoleh pengaruh (kekuasaan) melalui cara-cara yang lebih persuasif, dengan menggiring kelompok sosial lain (yang dikuasai) untuk memberikan persetujuannya (konsensus) kepada kelompok sosial yang menguasai. Poin ini bisa membantu untuk memahami otoritas dan hukum yang bekerja serta mengikat masyarakat. Selain itu, hegemoni dapat pula digunakan sebagai alat bantu dalam memahami fenomena yang terjadi dalam bidang hukum, seperti bagaimana hukum itu dapat berperan sebagai sarana untuk mengubah masyarakat, atau bagaimana hukum itu pada akhirnya dipatuhi oleh masyarakat.
Hirarki peraturan perundang-undangan Indonesia, secara normatif diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan mulai tahun 1966 sampai dengan tahun 2011. Hal ini mengukuhkan bangunan hukum positif di Indonesia. Pancasila sebagai Grundnorm ditempatkan sebagai norma yang memiliki realitas ideal yang diidentikkan dengan keadilan. Berbeda dengan Staatsfundamentalnorm, yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi untuk melegitimasi atau membatalkan suatu produk hukum. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang ketika bersinggungan dengan persoalan politik, maka harus menempatkan Pancasila sebagai ideologi untuk membuat hukum yang dianggap adil. Paper ini akan menganalisis apakah Pancasila sebagai Grundnorm atau Staatsfundamentalnorm membawa persaingan antara politik dan hukum, sehingga menjadi bias keadilan; bagaimana pola persaingan antara hukum dengan politik dalam pembentukan undang-undang; dan apakah pola persaingan itu menempatkan Pancasila dalam realitas ideal sekaligus ideologi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal, karena bukan hanya berorientasi pada norma, melainkan juga pada prinsip dan doktrin untuk menganalisis pola persaingan antara politik dan hukum dalam pembentukan undang-undang.The hierarchy of Indonesian laws, normatively regulated in a legislation from 1966 to 2011. This confirms the building of positive law in Indonesia. Pancasila as a Grundnorm is placed as a norm that has an ideal reality that is identified with justice. In contrast to Staatsfundamentalnorm, which places Pancasila as an ideology to legitimize or cancel a legal product. Therefore, the legislator when it comes to political issues, then must place Pancasila as an ideology to make law that is considered fair. This paper will analyze whether Pancasila as a Grundnorm or a Staatsfundamentalnorm brings competition between politics and law, so that it becomes a bias of justice; How the pattern of competition between law and politics in the formation of laws; And whether the pattern of competition puts Pancasila in both ideal and ideological reality. The research method used is doctrinal legal research, because not only oriented to the norm, but also on principles and doctrines to analyze the pattern of competition between politics and law in the formation of laws.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.