Undang-undang Simbur Cahaya merupakan hukum adat yang berkalu di wilayah Uluan Sumatera Selatan pada abad ke-17 Masehi pada masa Kesultanan Palembang Darusalam sampai zaman Kolonial pada akhir abad ke-20 Masehi yang digagaskan oleh Ratu Sinuhun terdiri dari 5 BAB yang salah satunya mengatur tentang bujang gadis dan hukum perkawinan. Masalah pada penelitian ini adalah bagaimana hasil analisis konsep gender yang terdapat dalam Undang-undang Simbur Cahaya sehingga dapat dijadikan sumber pembelajaran sejarah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis konsep gender yang terdapat dalam Undang-undang Simbur Cahaya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, dokumentasi, wawancara mendalam. Teknik analisis data dilakukan dengan tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa konsep gender yang terdapat Naskah Undang-undang Simbur Cahaya memiliki hubungan dengan hukum Islam yang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembelajaran sejarah di sekolah.Kata Kunci: Gender, Simbur Cahaya,
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.