The patient comes to the doctor asking to be cure andthe doctor agrees with it. itistheof terapeutic transaction, in inspanningsverbintenis, the doctor maximally tries to cure the patient, buthe can not promise a certain recovery. In the resultaatsverbintenis, the agreement isbasedonthe working resuit, forexampie a dentist who makes an artificial teeth, mustfixed to the transaction made with hispatient. In the resultaatsverbintenis can be impiemented in the rule of the customer protection (UU Perlindungan Konsumen}, yet in the inspanningsverbintenis has become controversy. Itis caused for theinspanningsverbintenis and the resultaatsverbintenis, its authority and the responsibility of the doctors are defer ent. Therefore, it needs to be understoodin competence, the authority and the responsi bility from the medicolegal aspect.
Pencegahan dan penanggulangan medication error perlu dilakukan untuk menurunkan insiden terutama KTD dan mengoreksi sistem dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien . Di RSI NU Demak pada 5 tahun terakhir 2012-2016 masih ditemukan medication error . Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian peran dokter dalam pencegahan dan penanggulangan medication error di RSI NU Demak. Desain penelitian ini bersifat deskriptif analitik dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian secara purposive sebagai informan utama 5 dokter yang memberikan pelayanan di RSI NU Demak, informan triangulasi 2 apoteker, 2 perawat dan 2 keluarga pasien. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara mendalam, focus group discussion dan observasi. Pengolahan dan analisis data menggunakan analisis isi. Hasil survei dari 100 lembar resep didapatkan hasil: penulisan resep yang sulit terbaca ada 14 lembar resep (14%), dosis kurang tepat ada 75 lembar resep (75%), polifarmasi) ada 55 lembar resep (55%) , interaksi minor ada 28 lembar resep (28%), dan interaksi mayor ada 1 lembar resep (1%). Hal tersebut dilatarbelakangi oleh :1) Predisposisi factor dari aspek pengetahuan terutama interaksi obat masih ada dokter yang kurang memahaminya, aspek beban kerja era BPJS pasiennya semakin banyak tenaga terbatas; 2) Enabling factor ; komitmen dan ketrampilan dalam pencegahan dan penanggulangan medication error masih kurang 3) Reinforcing factor dari aspek managemen RS perencanaan program belum dilakukan sesuai pedoman, sosialisasi SPO terkait kelengkapan administratif resep, HAM, Polifarmasi dan interaksi obat kepada semua dokter, apoteker dan perawat belum dilakukan sesuai pedoman, pelaksanaan monev terhadap indikator mutu patieny safety ( medication error) belum dilakukan sesuai pedoman. Disarankan untuk advokasi dan sosialisasi kepada pengambil kebijakan diikuti deklarasi komitmen bersama dari pihak managemen, dokter, apoteker, perawat untuk mensukseskan program patient safety, pelaksanaan program patient safety dilakukan dengan system pencacatan dan pelaporan,monitoring dan evaluasi agar dapat dilaksanakan sesuai pedoman.
Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada individu, keluarga dan masyarakat adalah perawat. Dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan, perawat hanya diperbolehkan memberikan asuhan keperawatan baik di lembaga pelayanan kesehatan maupun dalam kegiatan praktek mandiri. Banyak perawat melakukan praktik mandiri tetapi dalam praktiknya mereka melakukan terapi diagnostik yang merupakan bidang medis atau dokter. Melihat permasalahan tersebut, maka penulis mencoba untuk menganalisis Tanggung Jawab Hukum Praktik Perawat Mandiri Terhadap Asuhan Keperawatan dalam Upaya Pelayanan Holistik, hal ini dikarenakan masih banyak perawat di Indonesia yang menjalankan praktik mandiri namun melakukan tindakan medis. Pelayanan holistik merupakan salah satu konsep yang mendasari tindakan keperawatan yang meliputi dimensi fisiologis, psikologis, sosiokultural, dan spiritual. Pelayanan holistik merupakan satu kesatuan utuh, jika salah satu diganggu maka akan mempengaruhi yang lain. Adapun rumusan masalah dari skripsi ini adalah: 1. Apa tanggung jawab hukum perawat praktik mandiri terhadap asuhan keperawatan dalam upaya pelayanan holistik, 2. Apa konsekuensi hukum dalam penerapan asuhan keperawatan pada perawat praktik mandiri. Tujuan utama yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab hukum perawat dalam melaksanakan praktik asuhan keperawatan mandiri dalam upaya pelayanan holistik, untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum dalam penerapan asuhan keperawatan pada perawat praktik mandiri. Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan metode penelitian doktrinal, yaitu penelitian yang lebih menitikberatkan pada hukum yang dikonseptualisasikan sebagai suatu peraturan dalam arti peraturan perundang-undangan tertulis. Hasil penelitian menunjukan bahwa perawat cenderung melakukan tindakan medis dalam melaksanakan praktik mandiri adalah faktor ekonomi, faktor perilaku masyarakat, dan kepercayaan masyarakat terhadap program pengobatan gratis. Sedangkan akibat hukum dari pelanggaran yang dilakukan oleh perawat yang melakukan kegiatan praktik mandiri namun melakukan tindakan medis jika melanggar ketentuan hukum maka perawat akan dimintai pertanggungjawaban yang artinya akibat hukum atas tindakan yang dilakukan perawat tersebut. Saran yang dapat penulis sampaikan antara lain bagi perawat harus senantiasa meningkatkan kemampuan kompetensi yang menjadi tanggung jawabnya, dan dalam melaksanakan kegiatan praktik mandiri harus mematuhi dan memahami semua ketentuan dan peraturan yang telah tertuang dalam Undang-Undang Keperawatan secara khusus. bagi Pemerintah Daerah dan Organisasi Profesi (PPNI) agar senantiasa menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan bagi perawat yang melaksanakan kegiatan praktik mandiri.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.