This research is a comparative study of two laws in the world, Indonesian law and Malaysian law. The second study was conducted by comparing the terms of definition, characteristics, objectives, and legal system in the judicial structure. The study aims to look at comparisons of the two to find possible advantages and disadvantages. By comparatively comparative malaysian legal system, in fact, Indonesia is no worse than in Malaysia, in this study it turns out that Indonesia has many advantages that people who work and work in the field of law, and therefore the possibility of the rule of law in Indonesia is still better because many people are law-abiding. The State of Indonesia must create a good legal system, the structure of the court should consider the culture of society such as Malaysia, because law enforcement will be more effective when in accordance with the values or customs that have been formed in the society itself.
Coronavirus Disease (Covid-19) bukan saja memukul ekonomi bangsa namun juga menibulkan efek domino terhadap kejahatan yang naik pada saat pandemic. Tujuan penulisan ini untuk menemukan faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan selama pandemi. Metode yuridis empiris, Teori Kriminologi dalam tulisan ini membantu mengambarkan faktor apa yang menjadi faktor dominan yang mengakibatkan naiknya kejahatan pada saat awal pandemi Covid-19 muncul di Indonesia, dari hasil penelitian disimpulkan ada beberapa faktor yang mempengaruhi seperti keluarga, ekonomi, dan kepribadian atau kejiwaan seseorang, semua ini karena pukulan atau efek dari Pandemi Covid1-19 diluar sektor kesahatan.
Terdapat tiga sistem hukum yang hidup dan berkembang serta berlaku di masyarakat Indonesia. ketiga sistem hukum tersebut adalah sistem hukum Islam, sistem hukum adat dan sistem hukum civil. Ketiga sistem itu saling “bersaing” untuk menjadi satu-satunya hukum yang berlaku di Indonesia. Walaupun begitu, ketiga sistem hukum tersebut sebenarnya bisa saling melengkapi dan bisa diharmonisasi. Tetapi Indonesia harus memiliki satu role model yang disepakati serta bisa menjadi panduan dalam merumuskan peraturan perundang-undangan yang berkeadilan. Tulisan ini menjelaskan bagaimana hukum adat dan hukum Islam tetap berlaku dan hidup dimasyarakat bisa mengisi kekosongan hukum dari sistem hukum civil. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dan menggunakan berbagai pendekatan yakni pendekatan undang-undang, perbandingan dan sejarah. Tulisan ini menyimpulkan bahwa walaupun pluralisme hukum yang berlaku di masyarakat dapat tumbuh dan saling melengkapi, tetapi pluarisme tersebut akan berdampak pada katidakpastian hukum serta arah perkembangan hukum yang tidak jelas ke depannya. Unifikasi dan kejelasan pengaturan terhadap ketiga sistem tersebut akan menjadi salah satu jawaban atas pluralisme hukum di Indonesia sehingga tercipta keadilan dan ketertiban di masyarakat.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.