Karya Ilmiah ini mengandung penjelasan aspek tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang memenuhi ciri-ciri penderitaan yang dialami oleh korban dan perbuatan yang dilakukan pelaku telah ditetapkan menurut hukum yang dilaksanakan, hak-hak yang diperoleh korban kekerasan dalam rumah tangga yang telah ditetapkan menurut hukum yang dilaksanakan dalam memberikan rasa aman dan percaya diri untuk tidak takut dalam proses pembuktian pada sistem peradilan pidana. Tujuan perundangan yang lebih berat terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga sebagai perlindungan masyarakat dalam kuasa pencegahan tindak pidana yang berlaku, memperbaiki perilaku pelaku dan sebagai wujud peranan Pemerintah Indonesia terhadap warganegara dalam menjaga keamanan dan keharmonian. Peranan negara dalam sistem peradilan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang penting disebabkan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga mengganggu hak asasi manusia sebagai warganegara, mengancam ketenteraman umum, keselamatan negara dan tindakan negara dalam memberikan perlindungan dan pencegahan terhadap pelanggaran hak asasi manusia akibat dari kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh korban.
Prostitusi online merupakan kegiatan yang dilaksanakan telah terorganisir dimana terdiri pekerja seks komersil, mucikari atau germo (pimp) dan pelanggannya (client) ditambah dengan kemajuan teknologi melalui internet dimana media ini memang lebih aman jika dibandingkan dengan langsung menjajakan di pinggir jalan ataupun tempat lokalisasi. Dengan adanya media ini seseorang bisa lebih leluasa dalam bertransaksi, tidak harus saling bertemu langsung antara seorang pelaku prostitusi dengan orang yang ingin memakai jasanya. Sebagaimana kasus prostitusi online yang marak terjadi di Indonesia cara kerja dimulai Pekerja seks komersial akan mempromosikan dirinya melalui media sosial oleh mucikari selanjutnya pria hidung belang menemukan iklan pekerja seks tersebut kemudian berhubungan melalui media sosial dan di sambungkan dengan BBM atau Whatsapp setelah ada kata deal ingin bertemu. Prostitusi online yang terus berkembang membawa dampak negative terhadap Negara Indonesia antara lain merusak moral bangsa terutama genrasi penerus bangsa sebagai estafet penerus bangsa sehingga dapat mengancam kelangsunagn hidup bangsa dan Negara di masa mendatang, Lunturnya nilai-nilai Pancasila sebagai ideology bangsa yang dijadikan sebagai dasar pijakan berdirinya Negara Indonesia. Selanjutnya prostitusi online yang telah diungkap oleh Kepolisian Daerah Jambi semenjak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 diperoleh pekerja seks komersil berjumlah 42 orang dari 19 kasus. Pekerja seks komersil dalam prostitusi online adalah perempuan yang berumur antara 19 tahun – 30 tahun. Selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Jambi ditetapkan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang, untuk itulah menjadi ketertarikan penulis mengetahui dan menganalisis penetapan terhadap pekerja seks komersial dalam prostitusi online oleh Kepolisian Daerah Jambi sebagai korban perdagangan orang, dan selanjutnya penetapan yang telah dilakukan oleh Polda Jambi bukan merupakan penanggulangan dan pemberantasan prostitusi online.
Kajian ini bertujuan untuk mengenal pasti kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana prostitusi online yang terjadi di Indonesia. Kajian ini merupakan kajian pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan alat bantu instrument kemudian diperoleh hasil kajian menurut ilmu dan teori-teori atau pendapat penyelidik sendiri, dan terakhir menyimpulkannya. Hasil kajian menunjukkan bahawa kemajuan teknologi informasi melalui internet telah dimanfaatkan oleh pelaku pelacuran terutama mucikari melalui media social sebagai tempat promosi perempuan pekerja seks, dan juga disebabkan oleh faktor lain salah satunya tempat pelacuran resmi telah ditutup pemerintah daerah di Indonesia. Sehubungan dengan tindak pidana ini, Pemerintah Indonesia telah mempunyai perangkat hukum dalam mengatasi prostitusi online yaitu KUHP, Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebabkan perempuan pekerja seks yang dipromosikan lebih banyak anak-anak, selanjutnya telah dimiliki lex specialist yaitu UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perangkat hukum yang dimiliki ini kenyataan di lapangan prostitusi online masih terus berlangsung. Sehingga melalui kajian ini penulis memberikan rekomendasi bukan hanya kebijakan hukum pidana penal saja tetapi juga kebijakan hukum pidana non penal yang perlu dipertingkatkan iaitu memberi pendidikan seks yang benar seperti Pendidikan Internet di sekolah yang meliputi penggunaan internet yang berkesan, terutama dalam bidang-bidang pembangunan ilmu pengetahuan, bekerja positif & mendekatkan diri kepada tuhan, menjalin hubungan akrab antara orang tua dan anak, mengawasi pergaulan & memilih lingkungan yang positif, diperlukan peranan pemerintah yang tegas namun bersinergi dalam mengambil kebijakan dengan masyarakat.
Obat dalam pelayanan kesehatan merupakan komponen yang sangat penting karena diperlukan dalam sebagian besar upaya kesehatan. Dewasa ini meningkatnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan juga mendorong masyarakat menuntut pelayanan kesehatan termasuk pelayanan obat yang semakin professional sehingga diperlukan peraturan perundang undangan dalam rangka menghindari terjadinya penyalahgunaan atau penyimpangan dalam menggunakan sediaan farmasi/alat kesehatan yang dapat membahayakan masyarakat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, mengedarkan obat dengan melakukan penyimpangan sudah tentu obat tersebut tidak dapat digunakan dalam proses penyembuhan. Spesifikasi Penelitian dalam penelitian ini adalah Empiris Normatif. Sehingga berguna bagi para penegak hukum harus bisa lebih melihat aspek sosiologis secara mendalam dalam memberi pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana obat tanpa izin edar, yang mana tujuan dari itu semua adalah memberi efek jera.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.