Undang-Undang Perkawinan, KHI dan Undang- Undang Perlindungan Anak telah menetapkan batas minimal usia perkawinan yaitu pria berusia 19 tahun dan wanita berusia 16 tahun. Untuk mendukung program ini maka lembaga pelaksana instrumen hukum seperti KUA, Dinas Syari’at Islam dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) berupaya untuk mencegah pekawinan di bawah umur. Realitanya masih banyak terjadi perkawinan di bawah usia 16 tahun. Pertanyaan penelitian dalam kajian ini adalah apakah faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan di bawah umur di masyarakat Kec. Blangkejeren, bagaimanakah praktik perkawinan di bawah umur yang di lakukan oleh masyarakat Kec.Blangkejeren, Bagaimanakah kekuatan lembaga pelaksana instrumen hukum dalam mencegah perkawinan di bawah umur di kec. Blangkejeren. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ditemukan bahwa Lembaga pelaksana instrumen Hukum yang berada di wilayah Kec. Blangkejeren belum maksimal untuk mengatasi praktik perkawinan di bawah umur disebabkan karena adanya faktor Orang tua, adat, Media massa, Pergaulan bebas, pemahaman agama yang masih dangkal. Dari paparan diatas dapat simpulkan bahwa, Praktik perkawinan di bawah umur yang dilakukan oleh masyarakat Kec. Blangkejeren adalah secara non prosedural tanpa melibatkan aparat-aparat institusi negara yang berwenang dan proses pencegahan perkawinan di bawah umur yang dilaksanakan oleh lembaga pelaksana instrumen hukum tidak akan berjalan maksimal tanpa didukung oleh para orang tua, tokoh adat, tokoh agama dan pemerintah dalam mencegah perkawinan di bawah umur.
Kecamatan Kluet Tengah merupakan salah satu kecamatan yang berada di Kab. Aceh Selatan, yang terdiri dari 13 gampong dan mempunyai cadangan bahan mineral, diantaranya bijih emas dan bijih besi. Adapun gampong yang berpotensi memiliki cadangan emas dan tempat penambangan berada di Gampong Simpang Tiga, Simpang Dua, Mersak, Kampung Padang, dan sejumlah desa lainnya. Dengan adanya penambangan tersebut, maka akan berdampak buruk bagi lingkungan hidup. Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu bagaimana praktek pertambangan dan pengaruhnya terhadap lingkungan hidup di Kecamatan Kluet Tengah, dan bagaimana tinjauan Fiqh Lingkungan terhadap pengelolaan pertambangan di Kecamatan Kluet Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan fiqh lingkungan terhadap pengelolaan pertambangan di Kecamatan Kluet Tengah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, data dikumpulkan dari sumber lisan dan sumber tulisan. Sumber lisan berupa narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Aceh Selatan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia-Aceh, Penambang dan Masyarakat. Data dari narasumber diperoleh dengan melalui wawancara. Sedangkan dari sumber tulisan yaitu melalui buku-buku yang terkait dengan pembahasan skripsi. Hasil penelitian menunjukan bahwa dampak praktek pertambangan terhadap lingkungan hidup, secara umum berdampak negatif yang mengakibatkan terjadinya kerusakan sruktur tanah dan struktur air atau berubahnya aliran sungai. Dalam fiqh lingkungan hukum merusak dan mencemari lingkungan hidup yang merusak keseimbangan ekosistem adalah haram dan termasuk perbuatan jinayat yang hukumannya dapat dikategorikan sebagai jarimah ta’zīr kerena perbuatan tersebut merupakan dilarang oleh syara’ yang terdapat dalam al-Qur’an surat al-A’raf ayat 56. Saran penulis, Demi perbaikan dalam pelaksanaan praktek pertambangan harus adanya kerjasama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengawasi kegiatan penambangan yang berada di daerah Kluet Tengah dan peran dari Dinas Lingkungan Hidup lebih dioptimalkan sehingga akan lebih menjamin terciptanya pertambangan yang lebih menjaga lingkungan.
Child raising is the transfer of the legal position of the child from the parent to the parent. In practice, the raising of children is usually carried out by persons who, in their marriage, do not produce offspring. The process of raising children in Indonesia has been regulated in PP No. 54 of 2007 on the Enforcement of Child Abduction and Permensos No. 110 of 2009 on the Conditions of Deprivation of Children. However, in practice, many children are raised by society in ways that are not in accordance with the rules. The problem that is investigated in this script is how the raising practices are carried out by the people of Kecamatan Tadu Raya and how the review of the Indonesian legal system is related to the implementation of the raising of children carried out in Kecamatan Tudu Raya. In this study, the author uses the method of the Yuridis empirical approach, which is to study the norms or rules that form the foundation and see the application of these rules in the life of society. The findings of this study revealed that child raising in the district of Tadu Raya is only implemented through the process of oral agreement between the parent raising with the parent of the child with the factor has not yet had children in the family, as well as the economic factor of the family raising the sense of disappointment to raise the child, the parent is also positioned as a child even though the relationship with the parents of his child is not decided. According to the Indonesian legal system, the practice of raising a child is not in accordance with positive law and Islamic law. So the practice of raising children in the Tadu Raya is only a social activity that does not follow the applicable legal process.
Walaupun beberapa peneliti terdahulu menyatakan bahwa ada ketidak sesuaian antara konsep formulasi restitusi yang telah ada dalam qanun jinayat Aceh dengan hukum Islam bahkan lebih dominan dengan konsep restitusi dari hukum pidana Indonesia. Penulis menyajikan beberapa alternative dalam merekontruksikan konsep restitusi untuk diterapkan di Aceh agar berbeda dengan pola pemenuhan restitusi di Indonesia yang rumit agar korban perkosaan lebih mudah mendapatkan haknya karena qanun aceh merupakan aturan yang sangat khusus di Indonesia. Inti dari kekhususan dari qanun jinayat Aceh adalah boleh memasukkan aturan hukum islam secara penuh kedalam qanun jinayat.
Abstrak Pemanfaatan tanah negara adalah serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dalam hal pemakaian tanah misalnya di sempadan sungai atau sempadan danau tanpa adanya izin dari hak atau kuasanya yang sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, yang dapat mengakibatkan kerusakan di tempat tersebut. Di sepanjang sungai Krueng Aceh, Gampong Lamreung Meunasah Baktrieng sempadan sungai banyak dimanfaatkan oleh warga tanpa izin. Disini aspek pidana dalam pemanfaatan tanah negara tanpa izin menjadi tolak ukur terhadap permasalahan ini sehingga pertanyaan dalam artikel ini adalah, bagaimana faktor pemanfaatan tanah negara tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat Gampong Lamreung Meunasah Baktrieng Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh Besar dan bagaimana aspek pidana dalam Fiqh Jinayah dalam pemanfaatan tanah negara tanpa izin. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu metode yang bertujuan membuat deskripsi, atau gambaran secara sistematif, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta. Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan penelitian lapangan (field reasearch) serta kajian pustaka (library reasearch). Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek pidana dalam pemanfaatan tanah negera tanpa izin di Gampong Lamreung Meunasah Baktrieng ada beberapa faktor yang dilakukan oleh masyarakat Gampong Lamreung Meunasah Baktrieng di antaranya ialah, faktor ekonomi mencakup juga dengan lapangan kerja, kuranganya pengawasan, dan anggapan terhadap hak pakai. Selanjutnya aspek pidana dalam Fiqh Jinayah dalam pemanfaatan tanah negara tanpa izin, dalam pandangan Islam tidak ditemukan tentang aturan pertanahan yang rinci, akan tetapi mengupas hukum Islam tentang tanah/agraria menggunakan analisis Ushul Fiqh khususnya konsep Maqashid Syar’iyah (tujuan penetapan hukum Islam). Namun dalam Fiqh Islam juga ada yang mengatur tentang kemashlahatan manusia, yakni menarik manfaat, menolak kemudharatan dan menghilangkan kesusahan.Pemanfataan tanah negara tanpa izin juga termasuk dalam kategori Jarimah Takzir, dimana wewenangnya itu terdapat pada penguasa atau pemerintah, bentuk hukumanya itu tidak disebutkan oleh syara’ tetapi menjadi kewenangan penguasa atau pemerintah. Kata Kunci: Aspek Pidana-Pemanfaatan-Tanah Negara-Fiqh Jinayah
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.