Asuransi adalah sebuah perjanjian antara dua orang atau lebih di mana pihak tertanggung membayarkan iuran / kontribusi / premi untuk mendapat penggantian atas resiko, kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang dapat terjadi akibat peristiwa yang tidak terduga. Asuransi memiliki fungsi pengalih resiko. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sebagai payung hukum, Undang-Undang Perlindungan Konsumen disahkan untuk memberikan perlindungan berupa hak dan kewajiban kepada konsumen. Permasalahn dalam penelitian ini yaitu Bagaimana akibat hukum bagi pelaku usaha pada asuransi menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Bagaimana pertimbangan hakim pada putusan nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN SDA. Sedangkan Tujuan penelitian ini adalah untuk Mengetahui akibat hukum bagi pelaku usaha pada asuransi menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tetang Perlindungan Konsumen dan memahami pertimbangan hakim pada perkara putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN SDA. Peneliti menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Adapun kesimpulan penelitian ini adalah dalam penyelesaian klaim asuransi atas hilangnya kendaraan bermotor yang bertentangan dengan dengan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah Hak-hak konsumen dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen termasuk melindungi dari adanya perilaku negatif dari pelaku usaha. Selanjutnya Pertimbangan Hakim dalam Putusan mengacu pada pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Kemudian dalam pertanggung jawaban pelaku usaha telah dikualifikasi melakukan perbuatan melawan hukum, karena tidak melakukan kewajibannya selaku pelaku usaha sehingga hak- hak konsumen tidak terpenuhi.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.