Tujuan: Artikel ini bertujuan untuk merumuskan pembangunan hukum bisnis dalam perspektif Pancasila pada era revolusi industri 4. Metodologi:Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif tentang implementasi ketentuan hukum positif secara in action dalam hokum bisnis di era revolusi Industri 4.0. Jenis dan sumber data yaitu meliputi data primer dan data sekunder yang didapat melalui sumber hukum primer yang terdapat dalam beberapa produk hukum yang berkaitan dengan bisnis dan perdagangan.Temuan: Perkembangan globalisaasi yang semakin pesat yang ditandai oleh era revolusi industri abad ke-21 saat ini membawa perubahan besar-besaran di berbagai bidang baik bidang hukum , politik, ekonomi, bisnis, teknologi, sosial, budaya. Revolusi industri 4.0 yang ditandai dengan pemanfaatan bidang-bidang telematika ( telekomunikasi, media dan informasi )perlu adanya penyesuaian terhadap regulasi di bidang hukum bisnis.Kegunaan: Pemerintah Indonesia perlu melakukan pembangunan hukum dibidang perdagangan / bisnis dalam bentuk pengembangan hukum, harmonisasi hukum maupun melakukan rekonstruksi hokum dalam rangka pembaharuan produk hukum dengan membangun suatu sistem hokum sesuai dengan situasi global untuk menyesuaikan dengan era industri 4.0 dengan mencerminkan dan bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Kebaruan/Orisinalitas: Pembangunan hukum bisnis dalam era Industri 4.0 dengan segala kecanggihan dan seluruh rangkaian proses industrialisasi harus sejalan dengan nilai Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan penelitian untuk mengetahui Penegakan hukum pasca reformasi dalam membangun kehidupan yang harmonis, berkeadilan dan berkepastian dalam masyarakat yang tertib ternyata tidak sesuai dengan kenyataan bahwa amanat reformasi dalam penegakan hukum ternyata menjadi sangat memilukan. Penegakan hukum yang bersifat “ tebang pilih “ tak terhindarkan , meski penyebabnya bukanlah faktor politis seperti pada era sebelumnya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana arah pembangunan hukum dan bagaimana menegakan supremasi hukum berdasarkan nilai – nilai demokrasi. Hasil penelitian menunjukan bahwasanya Supremasi hukum sebagai upaya penegakan hukum dan penempatan hukum pada posisi tertinggi dari segalanya, serta menjadikan hukum sebagai panglima ataupun komandan dalam upaya untuk menjaga dan melindungi tingkat stabilitas dalam kehidupan suatu bangsa dan negara memberikan jaminan terciptanya keadilan bagi masyarakat. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara berdasarkan kedaulatan rakyat. Tujuan utama adanya supremasi hukum adalah menjadikan hukum sebagai pimpinan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mana apabila tujuan tersebut tercapai dapat menghasilkan beberapa hal seperti meningkatkan integritas sumber daya manusia, memberikan keadilan sosial, menjaga nilai moral bangsa, menciptakan masyarakat yang demokratis, serta memberi jaminan perlindungan hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat
Tujuan: Artikel ini bertujuan untuk merumuskan pembangunan hukum bisnis dalam perspektif Pancasila pada era revolusi industri 4. Metodologi: Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif tentang implementasi ketentuan hukum positif secara in action dalam hokum bisnis di era revolusi Industri 4.0. Jenis dan sumber data yaitu meliputi data primer dan data sekunder yang didapat melalui sumber hukum primer yang terdapat dalam beberapa produk hukum yang berkaitan dengan bisnis dan perdagangan. Temuan: Perkembangan globalisaasi yang semakin pesat yang ditandai oleh era revolusi industri abad ke-21 saat ini membawa perubahan besar-besaran di berbagai bidang baik bidang hukum , politik, ekonomi, bisnis, teknologi, sosial, budaya. Revolusi industri 4.0 yang ditandai dengan pemanfaatan bidang-bidang telematika ( telekomunikasi, media dan informasi )perlu adanya penyesuaian terhadap regulasi di bidang hukum bisnis. Kegunaan: Pemerintah Indonesia perlu melakukan pembangunan hukum dibidang perdagangan / bisnis dalam bentuk pengembangan hukum, harmonisasi hukum maupun melakukan rekonstruksi hokum dalam rangka pembaharuan produk hukum dengan membangun suatu sistem hokum sesuai dengan situasi global untuk menyesuaikan dengan era industri 4.0 dengan mencerminkan dan bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Kebaruan/Orisinalitas: Pembangunan hukum bisnis dalam era Industri 4.0 dengan segala kecanggihan dan seluruh rangkaian proses industrialisasi harus sejalan dengan nilai Pancasila dan UUD 1945.
Indonesia has a strategic and favorable geographical condition to boost the economy. Likewise, India has diverse geographical conditions. Geographical indications are part of Intellectual Property Rights that are born from the work of human thought. The purpose of this study is to compare the legal arrangements of Geographical Indications between Indonesia and India and to examine the registration of Geographical Indications between Indonesia and India. This research is a type of library research. The approach used is normative, using secondary data and qualitative analysis. The results of this study indicate that the Regulation on Geographical Indications in Indonesia is the Law of the Republic of Indonesia Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications and the regulation of the registration mechanism uses the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 12 of 2019. While the Regulation on Geographical Indications in India and Regulation of the mechanism registration using The Geographical Indications of Goods (Registration and Protection Act, 1999 ).
Secara konstitusional, salah satu bentuk penerapan hak politik tercermin dalam hak untuk bebas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran.Hak tersebut merupakan indikator bahwa suatu negara telah melaksanakan demokrasi. Secara umum, makna netralitas yang dimaksudkan adalah bebasnya Aparatur Sipil Negara dari pengaruh kepentingan partai politik tertentu atau tidak memihak untuk kepentingan partai tertentu atau tidak berperan dalam proses politik. Hal ini memberikan makna bahwa Aparatur Sipil Negara sama sekali tidak boleh masuk dalam ranah politik. Namun pada sisi lainnya, Aparatur Sipil Negara masih tetap mempunyai hak politik untuk memilih dan berhak untuk dipilih dalam proses politik, namun tidak diperkenankan aktif menjadi anggota dan pengurus partai politik. Tujuan penelitian kali ini adalah melihat sejauh mana peran yang dapat dilaksanakan aparatur sipil negara dalam proses politik di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normati. Pengumpulan data memanfaatkan kepustakaan. Dan pengolahan data dilaksanakan secara kualitatif. Implikasi hukum terhadap pembatasan peran serta Aparatur Sipil Negara dalam proses politik, berupa Pertama, implikasi hukum terhadap inkonsistensi pengaturan tentang netralitas yang meliputi terdapatnya aturan yang menimbulkan celah hukum, sehingga dapat digunakan oleh Aparatur Sipil Negara untuk berperan serta aktif dalam proses politik, terjadinya pengaburan makna netralitas dan terciptanya ambiguitas regulasi; Kedua, implikasi hukum terhadap pelanggaran ketentuan tentang pembatasan peran serta Aparatur Sipil Negara dalam proses politik menciptakan sanksi administratif yang didasarkan pada berat ringannya jenis pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.