Pre-project selling memiliki potensi melanggar hukum. Karena itu perlu dikaji mengenai regulasi tentang pemasaran produk perumahan dengan sistem pre-project selling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pre-project selling dimana pada saat memasarkan produk perumahannya pengembang perumahan melanggar ketentuan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ketentuan mengenai ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum, dan ketentuan mengenai keterbangunan rumah paling sedikit 20%. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pembeli rumah, karena faktor subyektivitas pengembang perumahan sangat tinggi dalam menyusun Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara baku. Asas kebebasan berkontrak dan asas itikad baik belum diterapkan dalam pembuatan dan pelaksanaan kontrak yang ada dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam kekuatan mengikat putusan Mahkamah Konstitusi dalam menguji UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal ini adalah pembatalan Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri menjalankan kewenanganya yang telah di atur dalam Undang-undang tersebut. Tetapi disisi lain apa yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri menimbulkan permasalahan baru dimana kewenangan itu masuk dalam ranah yudisial. Sehingga Asosiasi Pemerintah Daerah melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk judicial review. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa kewenangan itu dimiliki oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat. Tetapi pada 14/6/2017 Mahkamah Konstitusi kembali menguji putusan tersebut bertentangan dengan UUD’45 sehingga satu-satunya yang berwenang membatalkan Peraturan Daerah adalah Magkamah Agung, putusan itu sekaligus mengakhiri dualisme perbedaan tafsir dua lembaga negara dalam melakukan kewenannganya. Adapun implikasi yang terjadi yakni adanya perubahan politik hukum, yang mengharuskan Pemerintah untuk segera mengoptimalkan fungsi pengawasan preventif terhadap rancangan peraturan-peraturan daerah sebelum disahkan dan dinyatakan berlaku untuk umum. Adapun metode dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian law in book atau studi kepustakaan dengan pendekatan melalui peraturan perundang-undangan (statute approach atau legislation regulation approach), konseptual (conceptual approach), sejarah (historical approach), perbandingan (comparative approach) dan sistem (system approach). Adapun kosentrasi penelitian ini terkait dengan kekuatan mengikat putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final and binding. Yaitu, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh lagi setelah putusan Mahakamah Konstitui dibacakan, hal itu berbeda dengan putusan pengadilan lainnya yang masih memungkinkan adanya upaya hukum seperti adanya kasasi atau Peninjauan Kembali. Maka dengan begitu putusan Mahkamah Konstitusi membawa perubahan implikasi politik hukum terhadap pemerintah yang hanya bisa melakukan pengawasan melalui a-priori review. Probelematika lain yang terjadi adalah menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi yang apabila dilihat pada Pasal (24C) Ayat (1) UUD’45 dapat ditemukan frasa “final”, tetapi tidak ditemukan frasa “mengikat” celah inilah yang kemudian putusan Mahkamah Konstitusi seringkali diabaikan/tidak dilaksanakan. Maka untuk dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, diperlukan adanya harmonisasi perundang-undangan untuk memuat yurisprudensi ke dalam hirarki Perundang-undangan dengan cara merevisi UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai alternatif bahwa, sifat yurisprudensi itu sendiri tidak cocok apabila diterapkan dalam negara yang menganut hukum civil law/Eropa Kontinental, berbeda dengan sifat yurisprudensi yang diterapkan pada negara yang menganut hukum common law/anglo saxon.
Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan perlindungan hukum terhadap investor di pasar modal atas pelanggaran laporan keuangan yang memberikan dampak kerugian pada penurunan nilai saham perusahaan. Penelitian hukum ini merupakan penilitian hukum yang berdasarkan status approach yaitu perundang-undangan dan konsep aproach yaitu literatur, buku, jurnal dan makalah hukum. Perlindungan hukum terhadap investor melalui Otoritas Jasa Keuangan, melalui pengawasan dari lembaga tersebut diharapkan investor terhindar dari kerugian dan menerima perlindungan hukum.
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa terhadapKetentuan pidana mengenai pelanggaran lalu lintas diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 273 sampai dengan Pasal 313. Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ketentuan Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan antara lain Pasal 283 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Pasal 311, Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.