Aceh merupakan salah satu daerah provinsi di Indonesia yang mendapatkan status otonomi khusus. Pelaksanaan otonomi khusus di Aceh diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (selanjutnya disebut UUPA).. Pembentukan KKR di Aceh didasarkan pada Pasal 229 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006, kemudian dilegalkan dalam Qanun No. 17 Tahun 2013. Keberadaan KKR Aceh makin menimbulkan polemik setelah Gubernur Aceh mengangkat beberapa anggota KKR Aceh berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 162/796/2016. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan KKR Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui Faktor-faktor apasajakah dibentuknya KKR Aceh menurut Qanun No. 17 Tahun 2013, untuk mengetahui kendala dan upaya KKR Aceh dalam menjalankan kewenangannya menurut peraturan perundang-undangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif (yuridis normatif). Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau lebih di kenal dengan data sekunder seperti buku-buku, peraturan perundangan atau bahan bacaan lainnya yang berkaitan dengan pembahasan. Hasil Kedudukan KKR Aceh merupakan mandat langsung dari ketentuan Pasal 229 UU Pemerintahan Aceh yang kemudian diakomodir dalam Qanun No. 17 Tahun 2013. Hal ini dikuatkan dengan penunjukan anggota KKR Aceh berdasarkan Keputusan Gubernur No162/796/2016 Tentang Penetapan Anggota Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Aceh Atas regulasi tersebut kedudukan KKRAceh merupakan amanah dalam pelaksanaan otonomi khusus di Aceh dalam menegakkan pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh. Faktor-faktor dibentuknya KKR Aceh menurut Qanun Nomor 17 Tahun 2013 yaitu Menyelesaikan pelanggaran HAM berat pada masa lalu di luar pengaduan, guna mewujudkan perdamaian dan persatuan bangsa, dalam hal ini KKR di di tujukan agar dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh. Kendala dan upaya KKR Aceh dalam menjalankan kewenangannya menurut peraturan perundang-undangan, maka dalam hal ini kendala KKR Aceh dalam menjalankan kewenangannya yaitu pada komisi kebenaran dan rekonsiliasi tidak diatur secara khusus didalam Qanun Nomor 17 Tahun 2013 maka dalam hal ini harus dibenahi oleh pejabat terkait di pemerintahan Aceh. Adapun Upaya yang harus dilakukan mengenai KKR Aceh itu sendiri adalah mengatur tentang dua hal yang luput diatur oleh Qanun sebelumnya, yakni mengenai pola pengambilan keputusan dan pergantian antar komisi.
Maraknya penangkapan akhir-akhir ini yang dilakukan oleh KPK yang dikenal dengan istilah Operasi Tangkap Tangan atau OTT memunculkan polemik apakah sah atau tidak sah. Pihak-pihak yang menganggap bahwa OTT adalah ilegal mendasarkan pada argumentasi bahwa tidak adanya istilah Operasi Tangkap Tangan dalam KUHAP, yang ada hanyalah Tertangkap Tangan.Perbedaan tersebut kemudian disimpulkan bahwa OTT adalah illegal.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan OTT Komisi Pemberantasan Korupsi Terhadap Gubernur Aceh dalam kaitannya dengan istilah Tertangkap Tangan dalam KUHAP dan OTT dalam kaitannya dengan teknik penyidikan khusus yang dikenal dengan istilah Controlled Delivery. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan melakukan studi bahan kepustakaan guna mengumpulkan data sekunder. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (kepustakaan) yang merupakan data sekunder. Dari analisis yang dapat dipahami maka OTT Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Gubernur Aceh dalam kaitannya dengan istilah tertangkap tangan dalam KUHAP bahwa Pasal 111 ayat (1) KUHAP dan Pasal 1 butir 19 KUHAP diatas dasar hukum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dianggap illegal serta memandang bahwa Operasi Tangkap Tangan berbeda dengan Tertangkap Tangan yang terdapat pada pasal-pasal tersebut. Kemudian OTT dalam kaitannya dengan teknik penyidikan khusus yang dikenal dengan istilah Controlled Delivery sering digunakan oleh penyidik BNN, menilai bahwa praktik KPK dalam OTT telah menggunakan dua tindakan tersebut (interdiction and entrapment) yang berarti penyidik KPK telah mengadopsi tanpa kewenangan yang telah dimiliki penyidik BNN, sehingga KPK telah melakukan tiga jenis tindakan yang melanggar UU (interdiction, entrapment dan dalam proses penyelidikan). Rampant catching lately done by KPK is known by the term Operation Catch hand or OTT gave rise to polemic whether legitimate or illegitimate. Parties who consider that OTT is illegal basing on arguing that the absence of a Capture Operation term of hands in the code of criminal procedure, only Caught hand. The difference is then inferred that OTT is illegal. This research aims to clarify OTT corruption eradication Commission Against the Governor of Aceh in relation to the term caught on hand in the code of criminal procedure and OTT in relation to special investigation techniques that are known with the term Controlled Delivery. Research methods the research methods used are normative legal (juridical normative) and conduct studies of materials libraries in order to collect data on the secondary. Normative legal research done by researching library materials (library) which is a secondary data. From the analysis that can be understood then the OTT corruption eradication Commission against the Governor of Aceh in relation to the term caught on hand in the code of criminal procedure that Article 111 paragraph (1) of the code of criminal procedure and the code of criminal procedure article 1 19 rounds above the legal basis for the The corruption eradication Commission in conducting Operation Catch hands (OTT) that are considered illegal and looked at that Capture different Hand Operation with Hand Caught on the articles. Then OTT in relation to special investigation techniques that are known by the term Controlled Delivery is often used by BNN, the investigators argued that the practice of KPK in the OTT has been using these two acts (interdiction and entrapment) which means investigators KPK has been adopted without the authority that has been owned by the investigator so that the KPK, BNN has conducted three types of actions that violate the ACT (entrapment, interdiction and investigation in the process).
Ketika lembaga negara yang formal mengalami krisis kepercayaan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dalam masyarakat, muncul permintaan untuk memperkuat peran lembaga adat sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Permasalahan yang menjadi fokus dari penelitian ini pertama, bagaimana penyelesaian sengketa pertanahan melalui lembaga adat di Aceh dan Apa implikasi dalam pemberdayaan lembaga Adat sebagai alternatif dalam penyelesaian Perkara sengketa pertanahan di Aceh. Penelitian ini menggunakan metodependekatan Yuridis Empiris. Penelitianini menggunakan teknik pengumpulan bahanhukumdan datayang terdiridariStudi Kepustakaan(LiberaryResearch).Analisabahanhukum dalam penelitianinidilakukan dengan carakualitatif dandisajikansecaradeskriptif. Hal ini menunjukkan bahwa secara kelembagaan mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga adat masih menghadapi banyak kendala. Politik hukum nasional yang mengedepankan unifikasi hukum masih dirasakan dampaknya secara yuridis sampai saat ini, terkait dengan kewenangan lembaga menyelesaikan sengketa bahwa lembaga adat memiliki struktur, tugas dan fungsi serta kompetensinya. Mekanisme utama yang digunakan dalam penyelesaian sengketa adalah mekanisme musyawarah. Putusan lembaga adat memiliki wibawa yang kuat sehingga banyak yang diikuti, namun dalam hal tertentu pihak yang berkeberatan dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa Negara. Penyelesaian mengedepankan muyawarah merupakan salah satu yang positif dari mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga adatupaya yang dilakukan oleh beberapa daerah untuk memperkuat posisi dan peran lembaga adat adalah melalui pembentukan Qanun Aceh Nosmor 10 Tanun 2008 tentang Lembaga Adat.
Riset pada Penelitian berjenis deskripstif kuantitatif dengan tujuan menganalisis kinerja keuangan pada organisasi sektor publik dengan menggunakan konsep Value for Money pada BLUD Puskesmas Murung Pudak periode tahun 2016-2020. Data penelitian dianalisis menggunakan periode waktu year to year analysis dengan membandingkan komponen laporan kinerja yang ada guna memantau fluktuasi yang terjadi melalui pengukuran kinerja suatu organisasi dengan tiga elemen utama yaitu Rasio Ekonomi, Rasio Efisiensi, dan Rasio Efektivitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja keuangan BLUD Puskesmas Murung Pudak mengalami fluktuasi pada periode penelitian. Rasio Ekonomis menujukkan rata-rata 79% termasuk dalam kategori Kurang Ekonomis, Rasio Efisiensi rata-rata 102% termasuk dalam kategori Tidak Efisien, sedangkan Rasio Efektivitas secara kesuluruhan didapati rata-rata 97% termasuk dalam kategori Efektif.
PT Medco baru-baru ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 seperti yang terjadi di kabupaten Aceh Timur dengan meninggalkan bau busuk sehingga pencemaran lingkungan terabaikan. Adapun tujuan penelitian untuk mengetahui peran pemerintah dalam menanggulangi pencemaran lingkungan, untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi pemerintah terkait pencemaran lingkungan oleh PT Medco. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Peran pemerintah dalam menanggulangi pencemaran lingkungan sangat dibutuhkan oleh masyarakat agar perusahaan dapat mengantisipasi pencemaran lingkungan. Kendala yang dihadapi oleh pemerintah terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Medco yaitu dalam melakukan pencegahan secara administratif, teknologis dan edukatif.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.