Ada lima undang-undang bidang kesehatan yang diubah pasca pemberlakuan UU Cipta Kerja. Mengingat dampak pemberlakuan UU Cipta Kerja yang luar biasa mengubah peraturan perundang-undangan di sektor kesehatan, menjadi sangat penting untuk menganalisis peranan dan tanggungjawab pemerintah dalam pelayanan kesehatan pasca berlakunya UU Cipta Kerja sebagai bagian pemberlakuan Omnibus Law di Indonesia. Melalui penelitian yuridis normatif, dihasilkan penelitian bahwa pemerintah sebagai penanggungjawab terhadap perencanaan, pengaturan, penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat, melalui UU Ciptaker mengubah aturan di bidang kesehatan seperti penyederhanaan pasal-pasal dalam UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit, jasa pelayanan kesehatan medis tidak dikenakan PPN, pemberian jasa pelayanan kesehatan medis tidak hanya pada tenaga kesehatan dan asisten tenaga kesehatan, dan mengharuskan rumah sakit melakukan akreditasi setiap tiga tahun sekali. Terkait hal tersebut, pemerintah berperan mengatur praktik pelayanan kesehatan di rumah sakit berupa pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit, meminimalisir pembuatan kebijakan yang merugikan kepentingan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit, dan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan pelayanan publik, kompetensi, dan standar operasional prosedur.
Pemberlakuan UU Cipta Kerja luar biasa mengubah peraturan perundang-undangan di sektor kesehatan. Namun, status UU Cipta Kerja menjadi tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat pasca putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 yang mengabulkan sebagian pengujian formil UU Cipta Kerja. Melalui penelitian hukum normatif, dihasilkan penelitian bahwa; sekalipun telah diundangkan UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengakomodir penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus law; pelaksanaan hukum terhadap: penyederhanaan pasal-pasal dalam UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit, jasa pelayanan kesehatan medis yang tidak dikenakan PPN, pemberian jasa pelayanan kesehatan medis yang tidak hanya pada tenaga kesehatan dan asisten tenaga kesehatan, dan pelaksanaan akreditasi rumah sakit setiap tiga tahun sekali; tetap berlaku dan selama dua (2) tahun tidak boleh ada peraturan terkait (baru) yang lain-lain, demi perwujudan kemanfaatan, kepastian, keadilan, kepentingan banyak yang lebih besar.
Demi terwujudnya kepastian hukum materiil yang mengatur mengenai pelaku tindak pidana, aparat penegak hukum khususnya jaksa dan hakim harus memperhatikan secara cermat dan jelas mengenai unsur-unsur dalam setiap pasal, karena jika salah dalam menerapkan pasal maka hal tersebut batal demi hukum. Penelitian yuridis normatif dengan data sekunder Putusan Perkara Nomor 482/Pid. B/2018/PN Blt. menunjukkan bahwa Surat dakwaan dan tuntutan (requisitoir) yang dibuat oleh Penuntut Umum dengan Nomor Registrasi Perkara PDM 201/BLTAR/Epp.2/12/2018 sudah memenuhi syarat formal dan materiil sesuai Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
Penelitian ini berangkat dari pokok persoalan mengenai pengaturan pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Blitar pasca penganuliran syarat domisili calon perangkat desa oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Pasal 50 Ayat 1 huruf c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa) karena terbukti inkonstitusional. Untuk menjawab permasalahan, digunakan penelitian hukum normatif, menghasilkan kesimpulan bahwa terdapat disharmoni dalam pengaturan pengangkatan perangkat desa, dan pengaturan pengangkatan perangkat desa di Kab. Blitar mengandung substansi yang tidak berkepastian hukum.
Notaris dalam menjalankan kewenangan dan kewajibannya sangat memerlukan bantuan tenaga kerja yang dalam hal ini adalah pekerja/karyawan notaris. Hubungan kerja antara Notaris sebagai pemberi kerja dengan pekerja timbul berdasarkan kontrak/perjanjian kerja. Ada dua jenis kontrak kerja yaitu perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT), dan perjanjian kerja waktu untuk tidak tertentu (PKWTT). Masing-masing bentuk perjanjian/kontrak kerja akan menimbulkan akibat hukum yang berbeda. Field research dikantor Notaris Sulin, S.H., M.Kn. Kota Blitar, Jawa Timur dilengkapi dengan library research menghasilkan penelitian bahwa bentuk kontrak kerja di kantor Notaris Sulin, S.H., M.Kn. Blitar adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang hanya menggunakan karyawan tetap, dengan pelaksanaan dan penerapannya sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.