Penyandang disabilitas di Indonesia, sebagian besar hidup dalam kondisi rentan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya.Hak untuk memperoleh pendidikan merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Namun dalam prakteknya, anak penyandang disabilitas sangat rentan untuk memperoleh perlakuan diskriminatif dalam memperoleh hak-haknya,khususnya hak atas pendidikan. Hal tersebut disebabkan oleh ketidak-samaan kondisi fisik atau psikis anak penyandang disabilitas. Anak penyandang disabilitas membutuhkan perlindungan dalam memperoleh pendidikan. Pendidikan yang diikuti oleh penyandang disabilitas berguna sebagai bekal dalam kehidupan yang semakin meng-global berbasis teknologi. Berdasarkan hal tersebut, penulis memaparkan konteks permasalahan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridis normative. Kesimpulan dari artikel adalah hak pendidikan penyandang disabilitas telah diatur baik dalam konvensi internasional hak asasi manusia, International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights dan Convention on the Rights of Person with Disabilities dengan Resolusi 61/106, Pasal 28 C ayat (1) dan Pasal 28 E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hak atas pendidikan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 12. Secara spesifik perlindungan hak penyandang disbilitas termasuk hak pendidikan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Selanjutnya, pengaturan di tingkat provinsi yaitu Peraturan Daerah Nomer 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pelayanan Penyandang Disabilitas Di Jawa Timur. Begitu pula dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi.Kata kunci: hak pendidikan, penyandang disabilitas
AbstrakDalam perkembangan era globalisasi, arus media dan teknologi menjadi pengaruh terbesar bagi anak yang mengalami masa tumbuh kembang. dalam masa tersebut, anak seringkali tidak mendapatkan pola asuh yang tepat oleh orang tua maupun institusi tumbuh kembang dan pendidikan anak, sehingga anak banyak terjebak dalam kenakalan remaja, mulai dari tingkat yang ringan seperti miras, penyalahgunaan narkotika, bulliying hingga memperdagangan teman sebayanya. Menyikapi hal ini, anak harus tetap bertanggungjawab atas perilaku yang dilakukannya agar dia mendapatkan pembeajaran dan perubahan diri.
Korban pemerkosaan mengalami banyak kerugian diantaranya fisik, spikis, seksual dan ekonomi. Dampak ini menekan korban secara psikis atas ketidak siapkannya menerima kenyataan harus mengalami kehamilan. Oleh karenanya korban perkosaan seringkali melakukan aborsi atau pengguguran janin secara sengaja. Aborsi dilarang oleh Undang-Undang No.39 tahun 2009 tentang Kesehatan, namun khusus korban perkosaan dikecualikan dengan syarat adanya indikasi kedaruratan media yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Pelaksanaan aborsi oleh korban perkosaan dapat dilakukan dengan beragam persyaratan baik secara legalmaupun sosial. Adanya kelompok masyarakat yang menentang aborsi pada korban perkosaan dirasa telah bertentangan juga dengan Pasal 49 ayat 3 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, menyatakan bahwa perempuan berhak memperoleh perlindungan hukum yang berkaitan dengan fungsi reproduksinya.Key Word : Korban Perkosaan, Aborsi, Perlindungan Hukum
Abstrak. Anak sebagai generasi penerus, sering disalahartikan sebagai komoditas oleh orang dewasa. Sehingga pola asuh yang tidak sesuai dengan tumbuh kembang anak dapat memicu mereka menjadi anak konflik hukum. Keberadaan anak harus mendapatkan perlindungan baik dari orang tua, lingkungan maupun negara. Anak yang berhadapan dengan hukum seringkali harus menyelesaikan permasalahannya di peradilan pidana anak. Sementara itu, peraturan dan perundang-undangan yang ada masih belum optimal dalam memberikan perlindungan, khususnya yang berkaitan perlindungan kepada anak sebagai saksi dalam peradilan pidana.Perlindungan hukum kepada anak sebagai saksi dalam proses peradilan pidana antara lain berbentuk jaminan keselamatan, perlindungan jati diri, hak mendapatkan pendampingan,dan hak untuk didampingi pembela, hal ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.Penulisan ini akan menjelaskan kerangka perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, serta untuk menganalisis implikasi hukum terhadap anak sebagai saksi dalam proses peradilan anak. Kata kunci : UU No. 11 Tahun 2012, perlindungan anak, saksi.
Kesehatan adalah hak setiap warga Negara yang pada kenyataanya belum terpenuhi secara keseluruhan baik warga Negara miskin ataupun yang tidak miskin. Indonesia memiliki sistem jaminan sosial nasional yang kemudia dilaksanakan mandat pemenuhan hak kesehatannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS sesuai dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Permasalahan yang diteliti adalah perlindungan hukum hak kesehatan warga Negara. Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan yuridis normatif khususnya pada pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan peneltian adalah Perlindungan hukum hak kesehatan warga negara identik dengan hak kepersertaan yakni perlindungan diberikan apabila menjadi peserta BPJS kesehatan yang merupakan peserta mandiri dan penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayar oleh pemerintah pada peserta miskin. Apabila warga negara tidak jadi peserta, maka hak kesehatan tidak dapat dipenuhi oleh BPJS. Penyelesaian sengketa dengan BPJS kesehatan dapat ditempuh melalui mediasi yang hasilnya bersifat final dan mengikat. Apabila masalah dalam pengaduan peserta tidak dapat diselesaikan oleh unit pengendali mutu pelayanan dan pengaduan, maka dapat diselesaikan melalui pengadilan negeri di wilayah pemohon.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.