2014
DOI: 10.30996/dih.v10i20.358
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Abstract: Abstrak. Anak sebagai generasi penerus, sering disalahartikan sebagai komoditas oleh orang dewasa. Sehingga pola asuh yang tidak sesuai dengan tumbuh kembang anak dapat memicu mereka menjadi anak konflik hukum. Keberadaan anak harus mendapatkan perlindungan baik dari orang tua, lingkungan maupun negara. Anak yang berhadapan dengan hukum seringkali harus menyelesaikan permasalahannya di peradilan pidana anak. Sementara itu, peraturan dan perundang-undangan yang ada masih belum optimal dalam memberikan perlindu… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
2
0
6

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 7 publications
(8 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
6
Order By: Relevance
“…Dalam penanganan tindak pidana, proses penyidikan merupakan tahap yang paling krusial dalam arti dapat menimbulkan berbagai hal yang tidak dikehendaki, sehingga UU membuat pengaturan khusus mengenai penyidikan terhadap anak demi melindungi anak dari proses pidana penyidikan yang keras. Beberapa peraturan yang ditetapkan untuk melindungi anak adalah memperhatikan kondisi kesehatan anak yang akan menjalani penyidikan, adanya pendampingan dari orang tua atau orang lain yang dipercaya anak, hak terhadap bantuan hukum, penyidikan yang harus mengedepankan kekeluargaan, perlunya memperhatikan keluhan anak, serta penyidikan yang harus dilakukan dengan waktu yang paling cepat (Afifah & Lessy, 2014;Pribadi, 2018).…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebaga...unclassified
See 1 more Smart Citation
“…Dalam penanganan tindak pidana, proses penyidikan merupakan tahap yang paling krusial dalam arti dapat menimbulkan berbagai hal yang tidak dikehendaki, sehingga UU membuat pengaturan khusus mengenai penyidikan terhadap anak demi melindungi anak dari proses pidana penyidikan yang keras. Beberapa peraturan yang ditetapkan untuk melindungi anak adalah memperhatikan kondisi kesehatan anak yang akan menjalani penyidikan, adanya pendampingan dari orang tua atau orang lain yang dipercaya anak, hak terhadap bantuan hukum, penyidikan yang harus mengedepankan kekeluargaan, perlunya memperhatikan keluhan anak, serta penyidikan yang harus dilakukan dengan waktu yang paling cepat (Afifah & Lessy, 2014;Pribadi, 2018).…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebaga...unclassified
“…Perlindungan anak dengan pendampingan terhadap anak sangat penting mengingat bahwa sebenarnya anak secara mental belum kuat, dan cenderung mudah untuk mengalami ketakutan, sehingga dinyatakan bahwa setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendampingan dari orang tua/wali atau orang lain yang dipercaya oleh anak (Afifah & Lessy, 2014).…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebaga...unclassified
“…Pada Undang-Undang baru ini, ada hal pengaturan baru yang menjadi terobosan berupa Diversi (proses penyelesaian perkara anak diluar mekanisme pidana) yang diatur secara jelas. Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Pasal 6 menyebutkan bahwa diversi diberlakukan dengan tujuan agar anak dapat dipulihkan keadaannya dari situasi menghadapi hukum (restorative justice) [11]. Mekanisme penyelesaian restoratif dari perspektif SPPA, konseptual dan filosofis prioritas diberikan kepada perlindungan dan rehabilitasi pelaku anak.…”
Section: Mekanisme Penyelesaian Restoratif Dalam Sppaunclassified
“…20 Law does not move in a value-free vacuum, but it is in a particular social order and living humans. 21…”
Section: Mechanism Grant Of Witnesses and Victims' Rights In Protection Of Witnesses And Victims Following The Principles Of Equality Befmentioning
confidence: 99%