Putusan arbitrase bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Meskipun bersifat final tetapi masih dapat diajukan permohonan pembatalan ke Pengadilan Negeri Maupun Mahkamah Agung. Dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Makna teleologis Pasal 60 UU No 30 Tahun 1999 menyebutkan putusan arbitrase yang sifatnya final, berkekuatan hukum tetap dan mengikat dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa tanpa adanya upaya permohonan pembatalan di kemudian hari. Sementara itu Pasal 70 memberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan pembatalan ke Pengadilan Negeri maupun ke Mahkamah Agung. Meskipun putusan arbitrase dapat diajukan permohonan pembatalan, hal ini tidak menghilangkan sifat mengikat dan berkekuatan hukum tetap terhadap putusan arbitrase, tetapi belum final karena masih dapat diajukan permohonan pembatalan. Kesimpulan, pengaturan hukum arbitrase yang seharusnya sesuai dengan tujuan dan fungsi dasar hukum yaitu putusan arbitrase yang menciptakan kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum, dan tujuan arbitrase menciptakan prinsip benefit solution akan tercapai dengan baik. Sehingga, UU No 30 Tahun 1999 dapat diterapkan, dengan harapan tidak ada permohonan pembatalan putusan arbitrase di masa yang akan datang
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.