2018
DOI: 10.32801/lamlaj.v3i1.59
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pembatalan Putusan Arbitrase Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Abstract: Putusan arbitrase bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Meskipun bersifat  final tetapi masih dapat diajukan permohonan pembatalan ke Pengadilan Negeri Maupun Mahkamah Agung. Dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Makna teleologis Pasal 60 UU No 30 Tahun 1999 menyebutkan putusan arbitrase yang sifatnya final, berkekuatan hukum tetap dan mengikat dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa tanpa adanya upaya permohona… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Perintah Ketua Pengadilan Agama tersebut diberikan dalam bentuk Penetapan Pengadilan, 74 yang dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah permohonan eksekusi didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Agama. 75 Apabila sengketa yang diajukan ke Basyarnas mengandung unsur-unsur asing, 76 Arbiter yang ada di lingkungan Basyarnas juga harus memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai keberadaan unsur-unsur asing di dalam suatu hubungan hukum.…”
Section: Asingunclassified

Arbitrase Online di Masa Pandemi:

Heriyanto,
Diffaul Barraq Suwatono,
Syahputra Lubis
2023
Law
“…Perintah Ketua Pengadilan Agama tersebut diberikan dalam bentuk Penetapan Pengadilan, 74 yang dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah permohonan eksekusi didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Agama. 75 Apabila sengketa yang diajukan ke Basyarnas mengandung unsur-unsur asing, 76 Arbiter yang ada di lingkungan Basyarnas juga harus memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai keberadaan unsur-unsur asing di dalam suatu hubungan hukum.…”
Section: Asingunclassified

Arbitrase Online di Masa Pandemi:

Heriyanto,
Diffaul Barraq Suwatono,
Syahputra Lubis
2023
Law
“…Salah satu contoh kasus terbaru pada pembatalan putusan arbitrase adalah disaat English High Court membatalkan putusan arbitrase dengan dasar serious irregularity 68(2)(a) pada kasus RJ and another v HB [2018] EWHC 2833. Kasus ini termasuk kasus yang menarik sebagai contoh pembatalan putusan arbitrase di Inggris.…”
Section: Pembatalan Putusan Arbitrase DI Jepangunclassified