Seiring Dengan adanya perkembangan teknologi dan informasi mempermudah masyarakat Indonesia untuk mendapatkan informasi dan wawasan mengenai produk dan barang kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu perkembangan teknologi dan informasi tersebut adalah jual beli online melalui media internet. Internet menjadi media bagi masyarakat untuk mengetahui berbagai macam informasi dan barang-barang kebutuhan masyarakat. Peluang jual beli dengan menggunakan media e-commerce atau dikenal dengan jual beli online ini tidak disia-siakan oleh para pengusaha dan pedagang produk kosmetik untuk dapat memasarkan produk-produknya. Untuk memasarkan barang yang akan dijual mereka menggunakan media sosisal seperti facebook, instagram, twitter dan media yang lainnya, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak-hak sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 4 salah satunya yaitu hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa selain itu pelaku usaha bertanggung jawab memenuhi kewajibannya dengan memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa tersebut serta memberikan penjelasan cara penggunaan dan pemeliharaan.
Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati hati. Dalam penerapan prisip kehati-hatian bertujuan agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan. Sektor usaha yang diperbolehkan untuk memperoleh KUR adalah semua sektor usaha produktif. Prinsip Kehati-hatian memiliki lima Kriteria-kriteria dalam melakukan suatu kredit non agunan yang sering disebut (The Five C’s Of Credit Analysis).
Larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee merupakan salah satu program landreform yang bertujuan untuk mengatur pemerataan pemilikan tanah bagi seluruh rakyat dan memastikan bahwa hasil pemanfaatan tanah dapat dinikmati oleh masyarakat setempat di mana tanah tersebut berada. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria(UUPA) bahwa pada asasnya "Tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktip oleh pemiliknya sendiri".
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif guna melakukan telaah terhadap landasan filosofis dan kendala penegakan hukum ketentuan larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee. Dari penelitian ini ditemukan bahwa disamping faktor kesadaran hukum masyarakat dan aparat penegak hukum serta tersedianya sarana penegakan hukum yang memadai, terkadang dibutuhkan pula keberanian untuk melakukan revisi terhadap ketentuan hukum yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat agar penegakan hukum dapat terselenggara secara optimal.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.