Praktik jual beli online dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan sesuai aturan dalam transaksi yang telah ditetapkan, sebagian konsumen mengalami kerugian karena barang yang dipesan tidak sesuai dengan akad awal. Pemerintah memiliki peran penting terhadap keabsahan hukum transaksi jual beli online di Indonesia. Tulisan ini mengkaji tentang sistem transaksi jual beli online di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini pendekatan kualitatif dipilih dengan metode deskriptif dan jenis penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) yakni penelitian dilaksanakan dengan cara pencarian literatur (kepustakaan) baik berupa jurnal, catatan, maupun laporan hasil penelitian dari penelitian sebelumnya. Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli Online Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyatakan bahwa : Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen. Pasal 1 angka 2 UUPK menyatakan bahwa : Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Pasal 1 angka 3 UUPK menyatakan bahwa: Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atas badan usaha baik yang berbentuk Badan Hukum maupun bukan yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui Perjanjian Penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.