Extremism and radicalism penetrate the world of education, students are more vulnerable to radical movements because of the perspective that tends to see religious problems in black and white. Islamic Religious University (PTKI) has an important role in providing a moderate Islamic education curriculum to students as a basic course, becoming an opportunity to form the attitude of religious moderation of students as the next generation. This research examines how higher education institutions, especially Islamic Religious University (PTKI) in Indonesia as a means of disseminating knowledge and ideas, the internet plays a vital role in the formation and dissemination of many ideologies, both conservative and moderate. This research uses a qualitative approach, data collection techniques use literature and empirical data that occur in society. The results showed that Islamic Religious University (PTKI) in Indonesia sought to mainstream moderate Islam, and strengthen Islamic moderation synergistically in every PTKI environment and level of all structures.
Dalam tulisan ini akan dipaparkan konsep kepemilikan tanah, yang pembahasan tidak hanya dalam prespektif hukum positif Indonesia, akan tetapi juga dalam prespektif Hukum Adat dan Hukum Islam. Tujuannya dimaksudkan sebagai perbandingan hokum guna memperluas wawasan konsep kepemilikan tanah. Karena dengan perbandingan system hokum akan diperoleh persamaan dan perbedaan, sehingga bisa mencari mana yang terbaik. Di akhir tulisan ini disimpulkan tiga hal. Pertama, bahwa konsep kepemilikan tanah dalam hukum positif di Indonesia adalah (1) pemerintah dalam berbagai kebijakan berupaya untuk mengatur pemanfaatan, peruntukan dan penggunaan tanah demi kemaslahatan umat manusia di Indonesia, dan (2) dikenal konsepsi kepemilikan terdapat unsur komunalistik religious. Kedua bahwa konsep kepemilikan tanah dalam hukum adat adalah: (1) dikenal adanya hak Ulayat, (2) subjeknya masyarakat hukum adat, dan (3) obyeknya adalah meliputi semua tanah masyarakat hukum adat. Ketiga, bahwa konsep kepemilikan tanah dalam hukum Islam adalah: (1) segala sesuatu milik Allah SWT. yang dikuasakan kepada manusia, sehingga harus menggunakan hukum Allah, (2) menerapkan hak milik individu dan umum secara seimbang, (3) tidak dikenal sistem tuan tanah.
Tulisan ini akan mengkaji dan menganalisis tanggung jawab hukum dari Kantor Pertanahan, dengan memfokuskan pada studi kasus pada Putusan Kasasi MA No. 162 K/TUN/2012. Dalam akhir tulisan ini disimpulkan, bahwa: (1) adanya putusan ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah bisa melalui media Peradilan Tata Usaha Negara, (2) isi putusan yang berupa perintah kepada Kepala Kantor Pertanahan Kendari untuk mencabut dan mencoret dari buku tanah merupakan bentuk tanggung jawab Pejabat TUN atas Keputusan TUN yang diterbitkannya, yang merupakan bentuk dari tanggung jawab administrasi Negara yang bersifat institusional, (3) jika ditemukan maladministrasi maka dapat diajukan pertanggungjawaban pidana yang bersifat personal, dan (3) begitu juga jika ditemukan kerugian pada pihak penggugat maka bisa diajukan gugatan perdata terhadap Pejabat Tata Usaha Negara, yang pertanggungjawabnnya bisa berisfat institusinal atau personal, dengan memperhatikan apakah ada maladminsitrasi apa tidak
Sebenarnya masalah hak asasi manusia bukanlah merupakan masalah baru bagi masyarakat dunia, karena isu hak asasi manusia sudah mulai dilontarkan sejak lahirnya Magna Charta di Inggris pada tahun 1215, sampai lahirnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, yaitu Universal Declaration Of Human Right pada tanggal 10 Desember 1948, tetapi ternyata jauh sebelum lahir Magna Charta di Inggris tahun 1215, sebenarnya di dunia Islam telah terbit dahulu ada suatu piagam tentang hak azasi manusia yang dikenal dengan Piagam Madinahdi Madinah pada tahun 622, yang memberikan jaminan perlindungan hak azasi manusia bagi penduduk Madinah yang terdiri atas suku dan agama. Sesudah perang dingin arus gelombang hak asasi manusia semakin melanda seantero dunia, malah kadang-kadang negara-negara barat terkesan ingin melaksanakan penerapan konsep hak asasi manusia menurut pandangan mereka terhadap negara-negara lain, tanpa memperhatikan keanekaragaman tata nilai, sejarah, kebudayaan, system, politik, tingkat pertumbuhan sosial dan ekonomi, serta faktor-faktor lain yang dimiliki bangsa yang bersangkutan.
Lembaga pendidikan pesantren merupakan sistem pendidikan tertua saat ini dan dianggap sebagai produk budaya Indonesia, Pesantren dengan sistem dan karakter tersendiri telah menjadi bagian integral dari suatu institusi sosial masyarakat, Fenomena globalisasi tidak mempengaruhi terhadapa keunikan pesantren yang masih tetap konsisten dengan menyuguhkan suatu sistem pendidikan yang mampu menjembatani kebutuhan fisik (jasmani) dan kebutuhan mental spiritual (rohani) manusia. Eksistensi pondok pesantren dalam menyikapi perkembangan zaman, Bahkan beberapa diantaranya muncul sebagai model gerakan alternatif bagi pemecah masalah-masalah sosial masyarakat. Sehingga keberadaan pesantren merupakan sebuah jawaban, bahwa pesantren merupakan tempat pendidikan dengan pola pendidikan yang mampu melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang handal. Dan pesantren merupakan tempat pendidikan yang tidak lekang oleh zaman, dan tidak akan hilang dengan derasnya gelombang globalisasi, karena pesantren memiliki ciri khas tersendiri yang mampu bertahan dan mampu berubah kearah yang lebih baik di tengah-tengah zaman yang serba modern
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.