Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis implementasi dari pemanfaatan Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Penagihan sebagai decision support system dalam kegiatan penagihan di Direktorat Jenderal Pajak. Penelitian ini mengevaluasi implementasi CRM Fungsi Penagihan dengan metode usability inquiry yang mengevaluasi CRM dengan kuesioner, observasi, dan wawancara. Dari kuesioner diperoleh skor usability yang mencerminkan tingkat kegunaan dari CRM Fungsi Penagihan sebagai alat pengambilan keputusan dalam penentuan prioritas tindakan penagihan. Validitas skor tersebut dikonfirmasi dan diperdalam dengan observasi lapangan dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, peran CRM Fungsi Penagihan dalam penentuan prioritas penagihan sejauh ini adalah sebagai trigger, bukan alat pengambilan keputusan utama. Sebab, CRM Fungsi Penagihan masih memiliki banyak kekurangan dalam hal efektivitas, efisiensi, dan akurasi yang utamanya disebabkan oleh pemutakhiran data yang lambat. Namun, CRM Fungsi Penagihan telah memiliki understandability, operability, dan learnability yang cukup memadai.