Era ekonomi digital seperti saat ini, telah menuntut para pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan usahanya secara daring. Akibat dari itu, para pembeli juga akan melakukan pembelian secara daring. Hal ini, implikasinya akan berdampak pada persaingan usaha. Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat dalam hal ini belum mengakomodasi terkait dampak ekonomi digital. Maka dengan itu, penelitian ini memiliki dua tujuan. Adapun tujuan tersebut adalah; pertama, ingin mengetahui dampak ekosistem digital terhadap hukum persaingan usaha di Indonesia. Kedua, ingin mengetahui peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di era ekonomi digital jika terjadi persaingan usaha tidak sehat. Adapun penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif. Akibat dari ekonomi digital terhadap persaingan usaha di Indonesia yaitu banyak terjadinya penyalahgunaan pasar platform digital. Dalam hal ini platform digital meningkat dengan pengembangan bisnis vertikal. Perkembangan bisnis ini meningkatkan kemampuan platform digital untuk mengumpulkan lebih banyak data, meningkatkan daya saingnya dan menjadi pemilik toko online dan pengguna aplikasi, sehingga posisi dominan platform digital dapat disalahgunakan, misalnya, mendiskriminasi pesaing di ritel, perjanjian eksklusivitas dengan konsumen, serta kebijakan menjual dengan kerugian yang dapat mengakibatkan pesaing menjadi tidak kompetitif di pasar dan meninggalkan pasar. Menjawab tantangan tersebut, maka perlu ada sebuah peraturan yang mengatur dalam lingkup yang lebih spesifik. Hal ini, mengingat beberapa negara di Eropa telah merevisi peraturan hukum persaingan usaha dengan tujuan untuk melindungi para pelaku usaha. Selain itu, sebagai salah satu bentuk dalam menjawab tantangan zaman yang mana telah mengubah arah perekonomian dan bisnis ke arah digitalisasi. Hal ini tentu Pemerintah dan para pelaku usaha harus bersinergi bersama demi mencapai tujuan persaingan usaha yang baik dan sehat.
Kata Kunci: Ekosistem Digital, Hukum Persaingan Usaha, dan Optimalisasi Peran KPPU
Abstract
The era of the digital economy as it is today has demanded business people to carry out their business activities online. As a result, buyers will also make purchases online. It has implications for business competition. In this case, Law (UU) No. 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair business Competition has not accommodated the impact of the digital economy. So with that, this research has two objectives. The objectives are; First, to know the effect of the digital ecosystem on business competition law in Indonesia. Second, to see the role of the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) in the digital economy era in the event of unfair business competition. This research uses the type of juridical-normative research. The impact of the digital economy on business competition in Indonesia has resulted in a lot of abuse of the digital platform market. In this case, digital platforms are increasing with vertical business development. This business development increases the ability of digital platforms to collect more data, increase their competitiveness and become online shop owners and application users, so that the dominant position of digital platforms can be abused, for example, discriminating against competitors in retail, exclusivity agreements with consumers, and selling policies. With losses may result in competitors becoming uncompetitive in the market and leaving the market. Responding to these challenges, it is necessary to have a regulation that regulates in a more specific scope. This is because several countries in Europe have revised their business competition law regulations to protect business actors. In addition, as a form of responding to the challenges of the times that have changed the direction of the economy and online business. Of course, the government and business actors must work together to achieve good goals for the parties who will have an impact.
Keywords: Digital Ecosystem, Competition Law, and Role Optimization KPPU.