BUMDes diatur dalam Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2021, yang menerangkan jika BUMDes merupakan usaha Desa yang dibentuk oleh Pemerintah Desa yang kepemilikan modal serta pengelolaannya dijalankan oleh Pemerintah Desa serta warga masyarakat, permasalahan yang dihadapi oleh pengurus BUMDes Karya Mandiri Desa Sagalaherang Kidul Kecamatan Sagalaherang yaitu kesulitan dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes baik dari segi kepeminpinan, manajemen pemasaran, manajemen keuangan, manajemen organisasi serta manajemen laporan. Sejak terbentuk sampai saat ini belum memiliki fasilitas web untuk mempublikasikan produk yang terdapat di daerahnya. Adapun tujuan dari kegiatan pengabdian ini bagaimana untuk membangun sebuah sistem informasi berbasis web. Metode pelaksaanaan pengabdian kepada masyarakat menggunakan metode grounded research dan workshop. Hasil yang sudah dicapai yaitu telah terdapat web yang dibangun menggunakan Framework CodeIgniter, Unified Modeling Language sebagai gambaran rancangan sistem serta menggunakan konsep Model, View, dan Control (MVC). Target dibangunnya web ini nantinya akan dikelola oleh pihak pengurus BUMDes Karya Mandiri serta dapat meningkatkan produktivitas dalam memasarkan produk yang dihasilkan oleh masyarakat setempat.