2018
DOI: 10.33096/aijih.v21i1.15
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Hak Mewaris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Beda Agama

Abstract: Interfaith marriage has no right to obtain the estate when faith is different from that in this case the heir to the heir to the Muslims. However, when the beneficiary is not a Muslim (non-Muslims), and their heirs and successors religion (non-Muslim), they are still entitled to inherit. It is based on blood relationship between the heir to the heir, as provided for in Article 832 of the Civil Code and Article 171 c Compilation of Islamic Law (KHI), while the factors that impede the rights of inheritance of ch… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
0
0
4

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
4
Order By: Relevance
“…Hak mewarisi merupakan suatu hak dan kewajiban pada diri seseorang yang telah meninggal untuk menggantikan. Pada konteks dari kata menggantikan merupakan sebuah hak dan kewajiban pada harta kekayaan yang dimiliki (Hasbi, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Hak mewarisi merupakan suatu hak dan kewajiban pada diri seseorang yang telah meninggal untuk menggantikan. Pada konteks dari kata menggantikan merupakan sebuah hak dan kewajiban pada harta kekayaan yang dimiliki (Hasbi, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Perkawinan merupakan suatu ritual tertentu yang dianggap sakral. Pelaksanaannya berdampak luas, tidak hanya dalam tataran dunia namun juga pada kehidupan selanjutnya, sebagaimana diajarkan dalam ajaran agama (Hasnan Hasbi, 2018). Untuk itulah diperlukan aturan yang mengikat serta menjamin keberlangsungan perkawinan dianggap sah, baik secara hukum positif maupun hukum agama.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dan Hasbi (2018) menyatakan bahwa jika pernikahan dilakukan oleh pasangan yang beda agama, maka perkawinannya dianggap tidak sah dan karena tidak sah, maka anak yang lahir dari perkawinan tersebut dianggap sebagai anak yang lahir di luar nikah sehingga hak kewarisannya hanya berhubungan dengan ibunya saja tidak dengan bapaknya. Namun demikian, dikarenakan fenomena adanya keluarga yang antara suami dan istri berbeda agama, mereka tidak bisa saling mewarisi tetapi mereka bisa mendapatkan harta dari satu sama lainnya melalui hibah, hadiah maupun wasiat dan inilah hasil Fatwa Munas VII Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 5/MUNAS-VII/MUI/9/2005 (Hasbi, 2018).…”
Section: Analisis Putusan Hakim Dalam Perspektif Syara'unclassified