“…Hal ini menjadi tanggung jawab semua pengguna jalan, selain kepolisian yang melakukan pekerjaan perlindungan hukum yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Berdasarkan Pasal 105 UU LLAJ dimana ketentuan tersebut mengatur bagi setiap orang yang menggunakan jalan harus menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran pada saat berlalu lintas (Garwan & Hidayat, 2018). Didasari alasan para pelaku yang masih dibawah umur, sanksi lain yang tepat agar terwujudnya kepastian hukum dan tidak timbul hal serupa yaitu dengan diberikan sanksi sosial.…”