2019
DOI: 10.36805/jjih.v3i1.651
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pejalan Kaki Berdasarkan Pada Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan Di Karawang

Abstract: Kecelakaan bagi pejalan kaki, seperti halnya kecelakaan lalu lintas jalan lainnya, tidak bisa diprediksi dan dicegah. Negara dalam hal ini adalah pemerintah haruslah memperhatikan dalam menangani masalah keselamatan bagi pejalan kaki dengan mengimplementasikan langkah-langkah efektif. Beberapa rekomendasi meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kebutuhan semua pengguna jalan, termasuk pejalan kaki dan pengendara sepeda, ketika keputusan tentang rancangan jalan dan infrastruktur, perencanaan tata guna lahan d… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Hal ini menjadi tanggung jawab semua pengguna jalan, selain kepolisian yang melakukan pekerjaan perlindungan hukum yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Berdasarkan Pasal 105 UU LLAJ dimana ketentuan tersebut mengatur bagi setiap orang yang menggunakan jalan harus menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran pada saat berlalu lintas (Garwan & Hidayat, 2018). Didasari alasan para pelaku yang masih dibawah umur, sanksi lain yang tepat agar terwujudnya kepastian hukum dan tidak timbul hal serupa yaitu dengan diberikan sanksi sosial.…”
Section: Analisis Sanksi Terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Zebra Cross...unclassified
“…Hal ini menjadi tanggung jawab semua pengguna jalan, selain kepolisian yang melakukan pekerjaan perlindungan hukum yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Berdasarkan Pasal 105 UU LLAJ dimana ketentuan tersebut mengatur bagi setiap orang yang menggunakan jalan harus menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran pada saat berlalu lintas (Garwan & Hidayat, 2018). Didasari alasan para pelaku yang masih dibawah umur, sanksi lain yang tepat agar terwujudnya kepastian hukum dan tidak timbul hal serupa yaitu dengan diberikan sanksi sosial.…”
Section: Analisis Sanksi Terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Zebra Cross...unclassified