Abstrak
Tujuan pengabdian kepada masyarakat adalah untuk melihat apakah perhitungan, penyetoran, pelaporan dan pencatatan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilaksanakan oleh Perusahaan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan menggunakan data Perusahaan dan membandingkan dengan aturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PMK No. 242/PMK.03/2014, PMK No. 252/PMK.03/2008, PMK No. 9/PMK.03/2018, dan PER-16/PJ/2016. Berdasarkan hasil dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan perhitungan yang dilakukan oleh perusahaan dan teori. Penyetoran sudah sesuai dengan PMK No. 242/PMK.03/2014. Pelaporan sudah sesuai dengan PMK No. 9/PMK.03/2018 dan Perusahaan sudah melakukan pencatatan sesuai dengan standar Akuntansi yang berlaku.
Abstract
This society objective is to see whether the calculation, deposit, reporting and recording of Article 21 Income Tax carried out by Firm is in accordance with applicable regulations. The method used is a descriptive method where uses the required data from Firm and compares it with the applicable regulations, namely the Republic of Indonesia Law no. 6 of 2008 concerning Income Tax, PMK No. 242/PMK.03/2014, PMK No. 252/PMK.03/2008, PMK No. 9/PMK.03/2018, and PER-16/PJ/2016. Based on the results conducted, it can be concluded that there are differences in the calculations carried out by firm and the theory. The deposit is in accordance with PMK No. 242/PMK.03/2014. Reporting is in accordance with PMK No. 9/PMK.03/2018 and Firm have recorded in accordance with applicable accounting standards.