2019
DOI: 10.24252/jurisprudentie.v6i2.10501
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Pinjaman Online Oleh Fintech Dalam Kajian Hukum Perdata

Abstract: Financial Technology (Fintech) is a financial service using a technology base that makes transactions easier and can be done anywhere and anytime. Electronic financial credit through the Fintech company Peer 2 Peer (P2P) Lending has become one of the alternatives for fast lending. However, these developments must be accompanied by good legal instruments to avoid the existing risks. The research method used is normative research with a statutory approach (statue approach). The results of this study are legal ac… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
7
0
20

Year Published

2020
2020
2024
2024

Publication Types

Select...
6
1

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 21 publications
(27 citation statements)
references
References 0 publications
0
7
0
20
Order By: Relevance
“…Ada beberapa penelitian terdahulu terkait penelitian ini yaitu (Istiqamah, 2019a); (Novinna, 2020); dan (Fais, 2021) mengungkapkan bahwa perbuatan hukum yang timbul antara debitur dengan kreditur dalam proses pinjaman secara online harus berdasarkan perjanjian, hal ini diikat dengan kedudukan hukum selaku debit collector dengan pihak penyelenggara pinjaman online P2P Lending adalah sebagai pihak ketiga dalam hubungan kerja sama yang dimana tiap pihak memiliki kewajiban masing-masing, selanjutnya pengguna layanan produk pembiayaan khususnya bagi pemberi pinjaman harus diberi perlindungan hukum sesuai peraturan otoritas jasa keuangan nomor 7/pojk.01/2016 tentang pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Berdsarkan dari beberapa penelitian terdahulu, maka dalam penelitian ini mencoba melakukan penelitian dengan proses pengajian yang berbeda dengan tujuan menjeaskan kedudukan hukum perjanjian pinjaman online berbasis Financial Technology (Fintechl) dan mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditur yang memberikan pinjaman online berbasis Financial Technology (Fintech)…”
Section: Iunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Ada beberapa penelitian terdahulu terkait penelitian ini yaitu (Istiqamah, 2019a); (Novinna, 2020); dan (Fais, 2021) mengungkapkan bahwa perbuatan hukum yang timbul antara debitur dengan kreditur dalam proses pinjaman secara online harus berdasarkan perjanjian, hal ini diikat dengan kedudukan hukum selaku debit collector dengan pihak penyelenggara pinjaman online P2P Lending adalah sebagai pihak ketiga dalam hubungan kerja sama yang dimana tiap pihak memiliki kewajiban masing-masing, selanjutnya pengguna layanan produk pembiayaan khususnya bagi pemberi pinjaman harus diberi perlindungan hukum sesuai peraturan otoritas jasa keuangan nomor 7/pojk.01/2016 tentang pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Berdsarkan dari beberapa penelitian terdahulu, maka dalam penelitian ini mencoba melakukan penelitian dengan proses pengajian yang berbeda dengan tujuan menjeaskan kedudukan hukum perjanjian pinjaman online berbasis Financial Technology (Fintechl) dan mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditur yang memberikan pinjaman online berbasis Financial Technology (Fintech)…”
Section: Iunclassified
“…Dalam pelaksanaan perjanjian pinjaman online antara debitur dan kreditur tidak membutuhkan ruang untuk berinteraksi secara langsung. Namun interaksi tersebut bisa dilakukan dengan menggunakan perangkat elektronik (Istiqamah, 2019b).…”
Section: Hasil Dan Pembahasan 1 Kedudukan Hukum Perjanjian Pinjaman Online Berbasis Financial Technology (Fintech)unclassified
“…This provision creates a free interpretation which creates legal uncertainty. 25 Therefore, it is vital to establish regulations regarding the interest of peer-to-peer fintech in ensuring the fulfillment of legal certainty, justice, transparency, and fulfillment of public interest and consumer protection principles, which is covered in law No. 5 of 1999.…”
Section: Disruptive Innovation and Loan Interest Of Peer-to-peer Lending Business In Indonesiamentioning
confidence: 99%
“…In addition to being regulated in Bank Indonesia Regulations, the implementation of fintech especially fintech peer to peer lending is also regulated in OJK Regulation Number 77/POJK.01/2016 concerning Information Technology-Based Lending and Borrowing Services. This OJK regulation stipulates that entrepreneurs conducting business in the form of fintech, especially those focusing on the field of lending and borrowing entrepreneurs who conduct business in the form of fintech, especially those focusing on the field of lending and borrowing on an online basis (fintech peer to peer lending) (Istiqamah, 2019). So in its implementation must pay attention to aspects of the rules set by the Financial Services Authority (OJK).…”
Section: Regulations Of Financial Technology (Fintech) Implementationmentioning
confidence: 99%