Laju pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat berbanding lurus dengan peningkatan timbulan sampah yang tentunya dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan masalah kesehatan. Banjarbakula merupakan kawasan yang terdiri dari Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Tanah Laut. Untuk mengatasi persoalan persampahan di kawasan Banjarbakula, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan perencanaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Banjarbakula, Provinsi Kalimantan Selatan sebagai upaya pengurangan volume sampah sebelum dibuang ke TPA dengan program 3R. Tahapan perencanaan TPST ini dimulai dari tahap persiapan, survei lapangan, pengkajian berupa sumber sampah, wilayah perencanaan dan pelayanan, perencanaan teknis pengelolaan sampah di TPST, serta desain TPST. Rencana teknis operasional pengelolaan sampah terdiri dari penerimaan dan pembongkaran sampah, pemilahan sampah, pengepakan sampah, pencacahan dan pengayakan sampah, peuyeumisasi menjadi RDF/SRF, pengeringan dan pengepresan, penyimpanan dan pendistribusian. Luas rencana TPST Banjarbakula sesuai perencanaan yakni 3456 m2. TPST Regional Banjarbakula direncanakan hanya bisa mengolah sampah sebesar 40 ton/hari atau 160 m3/hari. Pengolahan sampah di TPST Regional Banjarbakula menggunakan metode peuyeumisasi menjadi RDF/SRF dan dipadatkan dalam bentuk briket.