2021
DOI: 10.24252/aldev.v3i1.14231
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Putusan Hakim Tentang Penetapan Ganti Rugi Lahan Kereta Api

Abstract: Penelitian ini berjudul Analisis Putusan Hakim Tentang Penetapan Ganti Rugi Lahan Kereta Api Yang Mengalami Proses Sengketa Di Pengadilan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Pangkep) Pokok permasalahan pada penelitian ini bagimana pertimbangan hukum hakim tentang proses penetapan ganti rugi dalam pengalihan tanah untuk pembangunan rel kereta api di pengadilan negeri pangkep dan bangaimana putusan hakim terhadap penetapan ganti rugi sengketa lahan kereta api pada pengadilan negeri pangkep. Jenis penelitian ini adala… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Studi terdahulu telah membicarakan mengenai ganti rugi diklasifikasikan atas empat bentuk yaitu; pertama, ganti rugi merupakan sarana perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan (Fadhly, 2013a), (Kakoe et al, 2020) (Silvony Kakaoe, 2020); kedua, ganti rugi dalam dalam pengadaan proyek untuk kepentingan umum; (Zarkasih, 2015), (Lubis, 2019), (Andriany, 2019), ketiga, konflik dalam pengadaan ganti rugi (Gangga et al, 2017) ; keempat, putusan peradilan mengenai penetapan ganti rugi (Syari & Muh Amiruddin, 2021). Dan dalam hal ini, masih sedikit studi yang membahas tentang pemberian ganti rugi pada kerusakan tanaman pada lahan pertanian oleh hewan ternak.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Studi terdahulu telah membicarakan mengenai ganti rugi diklasifikasikan atas empat bentuk yaitu; pertama, ganti rugi merupakan sarana perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan (Fadhly, 2013a), (Kakoe et al, 2020) (Silvony Kakaoe, 2020); kedua, ganti rugi dalam dalam pengadaan proyek untuk kepentingan umum; (Zarkasih, 2015), (Lubis, 2019), (Andriany, 2019), ketiga, konflik dalam pengadaan ganti rugi (Gangga et al, 2017) ; keempat, putusan peradilan mengenai penetapan ganti rugi (Syari & Muh Amiruddin, 2021). Dan dalam hal ini, masih sedikit studi yang membahas tentang pemberian ganti rugi pada kerusakan tanaman pada lahan pertanian oleh hewan ternak.…”
Section: Pendahuluanunclassified