“…Studi terdahulu telah membicarakan mengenai ganti rugi diklasifikasikan atas empat bentuk yaitu; pertama, ganti rugi merupakan sarana perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan (Fadhly, 2013a), (Kakoe et al, 2020) (Silvony Kakaoe, 2020); kedua, ganti rugi dalam dalam pengadaan proyek untuk kepentingan umum; (Zarkasih, 2015), (Lubis, 2019), (Andriany, 2019), ketiga, konflik dalam pengadaan ganti rugi (Gangga et al, 2017) ; keempat, putusan peradilan mengenai penetapan ganti rugi (Syari & Muh Amiruddin, 2021). Dan dalam hal ini, masih sedikit studi yang membahas tentang pemberian ganti rugi pada kerusakan tanaman pada lahan pertanian oleh hewan ternak.…”