The country that adheres to the continental european legal system of Indonesia that regulate euthanasia is contained in the provisions of Article 344 of the Criminal Code while Netherlands The provisions are contained in the code penal section 40 and Article 293 of the Dutch Criminal. Code anglo saxon like USA hardness of euthanasia. this is based on a court decision in USA that rejects the application of euthanasia as a jurisprudence. Indonesia does not Regulate clearly about the enactment of euthanasia. Netherlands legalize Euthanasia, while State with Anglo Saxon Law system, does not legalize EuthanasiaKeywords: Euthanasia, Continental European Legal System, Anglo Saxon Legal System Negara yang menganut sistem hukum eropa kontinental yaitu Indonesia yang mengatur tentang Euthanasia yaitu termuat dalam ketentuan pasal 344 KUHP sementara di Belanda ketentuan ini dimuat dalam code penal section 40 dan pasal 293 KUHP Belanda. Sistem hukum Anglo saxon seperti Amerika Serikat melarang keras adanya euthanasia. hal ini didasarkan adanya putusan pengadilan di Amerika Serikat yang menolak penerapan euthanasia sebagai sebuah yurisprudensi. Indonesia tidak Mengatur secara jelas tentang pemberlakuan euthanasia. Belanda melegalkan Euthanasia, sedangkan negara dengan sistem Hukum Anglo Saxon tidak melegalkan EuthanasiaKata Kunci: Euthanasia, Sistem Hukum Eropa Kontinental, Sistem Hukum Anglo Saxon
The textual understanding of the Quran and Hadith during the pandemic era has manifested an obstacle for the implementation of the advised health protocols against COVID-19. The textualists try to confront the Quran and Hadith with the social reality of health. They insisted that one should only fear of Almighty God Almighty, not the corona virus, and the congregation of the prayers should be performed at mosques. Against this backdrop, MUI released a guide to worship during the holy month of Ramadan 2020 in the midst of COVID-19. This article, subscribing to qualitative research method investigates the MUI guidance through socio-genetic motive theory. Following the thematic framework, this research found that MUI's socio-genetic motive in appropriating COVID-19 as a mercy (rahmat) is to reduce the potential for conflict, in shifting the meaning of worship to not only in the mosque is to form household harmony, and in optimizing fasting, and zakat is to foster social awareness. While the MUI's motive for basing on Hadith in ordering the use of masks is self-protection and other fellow humans, the motive for maintaining personal hygiene is social health awareness, and the motive to stay at home is not to endanger others. The novelty of this research is to answer the idealism of textualists by combining the study of religious texts with social theory. Keywords: socio-genetic motive; MUI; Quran and Hadith
Penelitian ini berjudul Analisis Putusan Hakim Tentang Penetapan Ganti Rugi Lahan Kereta Api Yang Mengalami Proses Sengketa Di Pengadilan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Pangkep) Pokok permasalahan pada penelitian ini bagimana pertimbangan hukum hakim tentang proses penetapan ganti rugi dalam pengalihan tanah untuk pembangunan rel kereta api di pengadilan negeri pangkep dan bangaimana putusan hakim terhadap penetapan ganti rugi sengketa lahan kereta api pada pengadilan negeri pangkep. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pengumpulan data-data melalui wawancara, dokumentasi dan observasi. Sumber data penelitian yaitu data primer dan data sekunder serta melakukan teknik pengolahan data dan analisis data yang memiliki kaitannya dengan skripsi penulis. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Pangkep provinsi Sulawesi Selatan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pada Ketentuan hukum dan pertimbangannya majelis hakim dalam memutuskan perkara ini beragam atau berfariasi, tidak semua perkara dikabulkannya, tetapi hampir semua. Majelis hakim memutuskan berdasarkan nilai rata-rata tanah, tetapi yang dikabulkan yakni tanah sawah, bukan tanah kebun, bukan tanah dalam artian tanah bangunan atau yang lainnya. Majelis hakim beranggapan kenapa hampir sebagian mengabulkan tanah sawah, karena majelis hakim melihat di dalam bukti-bukti surat pemohon ada beberapa petunjuk, berdasarkan petunjuk dari nilai tertinggi tanah yang berada di suatu daerah. Putusan perkara ini yang dihadapi oleh majelis hakim, yakni kurangnya ketidak tahuan pihak-pihak dalam mengajukan saksi, saksi fakta namun tidak jelas, bukti-bukti surat yang diajukan belum begitu lengkap, pemohon tidak mengajukan aprisial pembanding, dalam artian harusnya pemohon semua mengajukan aprisial pembanding, majelis hakim bisa mengambil pertimbangan, bahwa apa yang dikatakan ahli pembanding itu bisa dapat mengabulkan permohonan secara keseluruhan, tapi karena itu tidak ada pembanding, sehingga pertimbangan majelislah hanya mengacu pada tanah tersebut. Implikasi pada penelitian ini diharapkan masyarakat atau pemohon untuk bisa lebih menguasai perkaranya apa yang diinginkan pada saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat, sehingga dalam berperkara bisa dikabulkan sesuai dengan yang diinginkan dan berlandaskan hukum yang telah ditetapkan oleh pihak penegak hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan pengelolaan objek wisata eremmerasa berdasarkan Peraturan Daerah No.3 Tahun 2017 Tentang Penarikan Retribusi Rekreasi dan Objek Wisata, yaitu SOP/biaya operasional di tanggung oleh dinas pariwisata, kemudian semua pembayaran karcis biaya masuk ke objek wisata, karcis gasebo, dan toilet setiap hari menyetor ke bendahara pendapatan dinas pariwisata 1x 24 jam, kemudian dari bendahara pendapatan menyetor ke kas daerah, dinas pariwisata mempekerjakan tenaga honor yang memiliki tugas masing-masing di antaranya bertugas di loker, menjaga gasebo, dan menjaga toilet dan petugas lain yang di pekerjakan sebagai petugas kebersihan dan keamanan, serta juga menyediakan tenaga paramedis dan tim SAR dan bekerja sama dengan PM dan kepolisian jika hari hari tertentu misalnya libur hari raya. Bentuk tanggungjawab yang di berikan oleh pengelola objek wisata yang mengalami kecelakaan akan diberikan fasilitas kesehatan oleh dinas pariwisata sedangkan yang meninngal dunia akan diberikan berupa dana hibah apabila mengajukan permohonan bantuan ke dinas pariwisata, akan tetapi hanya wisatawan lokal yang memiliki KTP/KK Kabupaten Bantaeng yang dapat memperoleh bantuan hibah sedangkan wisatawan luar daerah hanya di berikan fasilitas kesehatan.
This article has been reviewed by at least two referees and scanned via a plagiarism software. / Bu makale, en az iki hakem tarafından incelendi ve intihal içermediği teyit edildi.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.