2020
DOI: 10.33059/jhsk.v15i2.2613
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Yuridis Pengaturan Abortus Provokatus Terhadap Korban Pemerkosaan Di Indonesia

Abstract: Abortion or abortus provokatus constitutes a termination of pregnancy before the time of delivery. The objective of the study is to ascertain if the Abortion-related Health Law is a realistic rule based on the health aspects, as well as to analyze how long it should be allowed by the Health Law to perform an abortion according to medical criteria. The study uses a method of normative legal research. It concludes that the Health Law pertaining abortion is a realistic rule based on health aspects. Yet, it  is ne… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
2
0
2

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(4 citation statements)
references
References 1 publication
0
2
0
2
Order By: Relevance
“…Furthermore, criminalizing abortion fails to acknowledge the realities of sexual violence and the need for access to safe abortion services for rape survivors. The strict abortion laws can further victimize these women, forcing them to carry unwanted pregnancies, leading to severe mental health consequences Shahrullah et al, 2020) (Amnesty International, 2010).…”
Section: Examination Of the Criminal Code's Provisions On Abortionmentioning
confidence: 99%
“…Furthermore, criminalizing abortion fails to acknowledge the realities of sexual violence and the need for access to safe abortion services for rape survivors. The strict abortion laws can further victimize these women, forcing them to carry unwanted pregnancies, leading to severe mental health consequences Shahrullah et al, 2020) (Amnesty International, 2010).…”
Section: Examination Of the Criminal Code's Provisions On Abortionmentioning
confidence: 99%
“…4 Aborsi ini sendiri biasanya disebut dengan pengguguran kehamilan oleh wanitawanita yang tidak menginginkan anak di dalam kandungannya tersebut dan biasanya aborsi ini sendiri banyak dilakukan oleh wanita-wanita yang belum menikah atau dapat dikatakan sebagai kehamilan diluar nikah yang biasanya terjadi di kalangan anak-anak remaja yang masih memiliki emosi yang labil dan terkena dampak buruk dari pergaulan bebas yang sehingga terkenanya dampak dari perilaku seks pranikah dan aborsi ini merupakan salah satu hal yang dilarangdi dalam peraturan perundang-undangan, perlindungan anak, agama dan juga di dalam kesehatan. 5 Hal ini sangat ditentang keras di dalam dunia kesehatan dan juga hukum dikarenakan aborsi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dengan menghilangkan nyawa janin atau kandungan di dalam rahim seorang wanita yang membuat janin tersebut tidak memiliki kesempatan untuk hidup sehingga hal ini ditegaskan sebagai hal yang melanggar HAM dan ditentangnya aborsi di dalam dunia kesehatan dikarenakan hal ini sangat membahayakan bagi wanita yang melakukan tindakan aborsi ini sendiri karena dapat merenggut nyawa dari wanita tersebut maupun di dalam penggunaan alternatif lain seperti penggunaan dengan metode herbal ataupun meminum obat-obatan keras untuk menghilangkan nyawa dari janin atau kandungan tersebut sehingga hal ini sangat ditentang keras oleh negara. 6 PKBI atau singkata dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia merupakan suatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sudah berdiri sejak 23 Desember 1957 dan perkumpulan ini mempelopori atau menggerakkan hal-hal mengenai Keluarga Berencana (KB) di Indonesia.…”
Section: Pendahuluan Latar Belakangunclassified
“…The culture of Indonesia as an eastern country makes its people highly respect shame and a sense of honor, this causes people to tend to be closed when discussing sexuality so that it also has an impact on the psychology of its people who tend to be closed about sexuality. This crime of rape does not only occur in big cities which are relatively more advanced in culture and awareness of the dangers or knowledge of the law, but also occurs in rural areas which still hold relatively traditional values and customs (Sibarani & Alhakim, 2021;Shahrullah, Syarief, Sudirman & Surya, 2020).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%