2021
DOI: 10.29313/jrhki.v1i2.433
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Yuridis Putusan No.316/Pdt.G/2016/Pa.Krw tentang Aset Wakaf yang Diperjual Belikan menurut Hukum Islam dan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Abstract: Abstract. Waqf is a solution offered by Islam which is expected to realize social welfare. Waqf is also a way to take advantage of assets that is highly recommended by Islam because waqf has the virtue of reward that does not falter even if the person who makes the waqf dies. Prior to the emergence of Law number 41 of 2004 concerning waqf, there were many problems with waqf property rights involving the heirs of Wakif and Nazir because the practice of waqf was not registered or registered. The research objecti… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum perkawinan dilangsungkan atau ditempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan (Salsabila & Abdurrahman, 2021). Ada kesan pembatalan perkawinan ini terjadi karena tidak berfungsinya pengawasan baik dari pihak keluarga atau pejabat berwenang sehingga perkawinan itu terlanjur terlaksana kendati setelah itu ditemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perkawinan.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum perkawinan dilangsungkan atau ditempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan (Salsabila & Abdurrahman, 2021). Ada kesan pembatalan perkawinan ini terjadi karena tidak berfungsinya pengawasan baik dari pihak keluarga atau pejabat berwenang sehingga perkawinan itu terlanjur terlaksana kendati setelah itu ditemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perkawinan.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…Dalam wakaf tidak ada yang memiliki tanah wakaf tersebut, dalam wakaf hanya ada istilah Nadzir yaitu orang/badan yang diberi amanah untuk mengelola tanah wakaf agar tanah wakaf tersebut menjadi produktif. (Salsabila & Abdurrahman, 2021) Pengelolaan wakaf yang dikelola secara produktif oleh nadzir diatur dalam Undang-Undang wakaf yang berlaku di Indonesia. Pengelolaan wakaf secara produktif tersebut banyak dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan atau organisasi keagamaan Islam serta lembaga pendidikan Islam seperti Pesantren.…”
Section: A Pendahuluanunclassified