Abstract. Productive waqf management in the agricultural sector carried out by PC Persis Kertasari, Bandung Regency, is not only carried out to make the benefits of waqf assets sustainable, it can also be a source of funding for the people. However, problems arise when the planting period has expired, and the function is changed as a place for dangdut music performances. This has implications for the cancellation of the heirs of Muwakif who objected that the waqf land which was donated by his family in 2013 was used for the dangdut performance. Based on the problems above, the purpose of this study is to analyze the waqf fiqh and the Waqf Law No. 41 of 2004 on the management of productive waqf in PC Persis, Kertasari District, Bandung Regency. The research method used is normative juridical with data sources consisting of primary and secondary data. Then the data analysis was carried out in a qualitative descriptive manner. The results of this study are first, the management of productive waqf carried out by PC Persis, Kertasari District, Bandung Regency, is not in accordance with the provisions of waqf fiqh and second, the management of productive waqf in Persis Ketarsari PC is also not in accordance with the Waqf Law no. 41 of 2004, especially in the aspect of supervision.
Abstrak. Pengelolaan wakaf secara produktif pada sektor pertanian yang dilakukan PC Persis Kertasari Kabupaten Bandung selain dilakukan untuk menjadikan kemanfaatan dari aset wakaf itu berkesinambungan, juga dapat menjadi sumber pendanaan umat. Akan tetapi, permasalahan timbul ketika masa tanam telah habis, dan diubah fungsi sebagai tempat kegiatan pentas musik dangdut. Hal ini berimplikasi pada pembatalan ahli waris dari Muwakif yang keberatan jika lahan wakaf yang diwakafkan keluarganya pada tahun 2013 dipakai untuk acara pentas dangdut tersebut. Berdasarkan permasalahan di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis fikih wakaf dan UU Wakaf No 41 Tahun 2004 terhadap pengelolaan wakaf produktif di PC Persis Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan sumber data terdiri dari data primer dan sekunder. Kemudian analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah pertama, Pengelolaan wakaf produktif yang dilakukan oleh PC Persis Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung belum sesuai dengan ketentuan fikih wakaf dan kedua, Pengelolaan wakaf produktif di PC Persis Ketarsari juga belum sesuai dengan UU Wakaf No. 41 tahun 2004 terutama pada aspek pengawasan.