“…Tidak semua penduduk yang bekerja di bidang pertanian memiliki lahan sendiri, namun masih banyak petani yang menganut praktek sewa guna lahan atau yang memiliki lahan pertanian untuk menyewakan lahan orang lain. Petani yang memiliki tanah biasanya tidak dapat mengolahnya sendiri, sehingga mereka mempekerjakan pekerja atau menyewakan sebagaiannya kepada orang lain (Arifin & Kusumawati, 2022). Pembangunan pertanian bertujuan untuk meningkatkan hasil pertanian untuk memenuhi kebutuhan indutri dan pangan dalam negeri, serta meningkatkan ekspor, pendapatan petani, prospek lapangan kerja, dan pemerataan kesempatan berusaha (Machmud, 2016;Usman et al, 2022) Berdasarkan 2022), bahwa tidak terdapat hubungan signifikan antara modal kerja, tenaga kerja, dan luas lahan terhadap pendapatan petani.…”