2019
DOI: 10.35814/selisik.v5i1.1279
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Arah Hukum Ekonomi Dalam Pengembangan Perekonomian Indonesia

Abstract: Para pendiri negara telah menetapkan sistem ekonomi Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, suatu sistem ekonomi yang bukan sosialis maupun kapitalis. Namun pada prakteknya menjalankan sistem kapitalis yang merupakan cikal bakal liberalisasi ekonomi dalam hukum ekonomi Indonesia. Hukum ekonomi Indonesia tersebut merupakan produk hukum berupa peraturan perundang-undangan yang seharusnya merupakan penjabaran Pasal 33 UUD 1945. Sistem ekonomi dalam UUD 45 bukan merupakan sistem ekonomi kapitalis, na… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
1
0
4

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
4
Order By: Relevance
“…Konsekuensi tersebut tidak hanya tertuju kepada masyarakat saja, akan tetapi juga tertuju kepada tindakan pemerintah. Implementasi dari setiap sila yang tertuang dalam Pancasila yaitu roda kehidupan perekonomian bangsa yang digerakan oleh pandanganpandangan moral, kehidupan perekonomian secara merata dengan adil yang berlandaskan asas sosial atas dasar kemanusiaan, perekonomian bangsa dan negara yang bertujuan menghadirkan perekonomian nasional yang kuat serta memiliki semangat nasionalisme untuk persatuan, perwujudan usaha yang berdasar atas asas kekeluargaan, serta keadilan ekonomi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Hermanto, 2018).…”
Section: Diskusiunclassified
“…Konsekuensi tersebut tidak hanya tertuju kepada masyarakat saja, akan tetapi juga tertuju kepada tindakan pemerintah. Implementasi dari setiap sila yang tertuang dalam Pancasila yaitu roda kehidupan perekonomian bangsa yang digerakan oleh pandanganpandangan moral, kehidupan perekonomian secara merata dengan adil yang berlandaskan asas sosial atas dasar kemanusiaan, perekonomian bangsa dan negara yang bertujuan menghadirkan perekonomian nasional yang kuat serta memiliki semangat nasionalisme untuk persatuan, perwujudan usaha yang berdasar atas asas kekeluargaan, serta keadilan ekonomi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Hermanto, 2018).…”
Section: Diskusiunclassified
“…Tantangan kompleks yang dihadapi dalam era Revolusi Industri 5.0 memang memerlukan pendekatan yang bijak dan holistik. Disrupsi ekonomi, perubahan cara kerja tradisional, dan pertumbuhan teknologi yang sangat cepat adalah dinamika yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia (Hermanto, 2018). Pendidikan Agama Islam, dengan ajaran-ajarannya yang menganjurkan integritas, kejujuran, empati, dan tanggung jawab sosial, memiliki potensi besar untuk membimbing generasi muda dalam menghadapi tantangan ini dengan bijak dan penuh dedikasi.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…The economic system is not only based on Article 33 of the 1945 Constitution, both the original and after the changes, as a paradigm of economic management as understood by many people (Bawazier, 2017) but also in several other articles in the 1945 Constitution which regulates the paradigm of the State's social obligations to the community. (Dhevira Dhiya Nur Aisyah, 2021) Economic management is regulated in Article 33 of the 1945 Constitution as the Indonesian constitution are: (Rohendi, 2019) a) The economy is structured as a joint effort based on the principle of kinship. b) Production branches that are important to the State and affect the people's livelihood are controlled by the State.…”
Section: A Introductionmentioning
confidence: 99%