Indonesia was currently fighting disinfodemic COVID-19. During this situation, several hoaxes related to COVID-19 were circulating. Of course, the hoax news makes people even more worried and afraid. One way to prove the facts in that news is through a fact-checking system. This system is intended to check facts and verify information so that the truth can be identified. Fact-checking needs to be known by the public to suppress the spread of hoax news, especially related to the circulation of COVID-19 in Indonesia. Based on this phenomenon, the purpose of this study is to determine the informants’ experience related to the fact-checking process. The study informant referred to Mafindo, an internationally licensed fact-checking agency. To answer the objective of the research, the researcher used an ethnographic study of public relations with a qualitative approach. The ethnographic study of public relations focuses on examining communication activity planning using analysis units of Insight, Strategic Program, Program Implementation, Action, and Reputation or the IPPAR Model. The results of this study indicate that the Mafindo fact checker interprets the fact-checking for COVID-19 news as important, to reduce public concerns. The lack of reference sources to be used as data and evidence of hoax news becomes a challenge when doing fact-checking. The fact-checking phases include data collection, sorting, analyzing, and checking the results before publishing them to the public. The discussion is an effort to maintain the credibility of the results, image, and reputation of the fact-checker institution.
Para pendiri negara telah menetapkan sistem ekonomi Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, suatu sistem ekonomi yang bukan sosialis maupun kapitalis. Namun pada prakteknya menjalankan sistem kapitalis yang merupakan cikal bakal liberalisasi ekonomi dalam hukum ekonomi Indonesia. Hukum ekonomi Indonesia tersebut merupakan produk hukum berupa peraturan perundang-undangan yang seharusnya merupakan penjabaran Pasal 33 UUD 1945. Sistem ekonomi dalam UUD 45 bukan merupakan sistem ekonomi kapitalis, namun sistem ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Kebutuhan pragmatis menyebabkan liberasi ekonomi sehingga timbulnya hukum ekonomi bercorak kapitalis.dengan keikutsertaan menjadi anggota dari forum forum /organisasi internasional, yang anggota meliberasi sistem ekonominya. Mau tidak mau negara Indonesai terikat untuk meliberaliasi sistem ekonominya. Perlu kembalinya kepada UUD 45 sebelum amandemen merupakan salah satu upaya mengembalikan rel system ekonomi yang dikehendaki Pasal 33 UUD 1945. Adanya GBHN diperlukan untuk memformat ulang sistem ekonomi kapitalistik kembali kepada sistem ekonomi yang berlandaskan Pasal 33 UUD 45. Penjabaran GBHN tersebut dapat dibuat produk hukum ekonomi Indonesiayang mencerminkan pasal-pasal dari Pasal 33 UUD 1945.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) merupakan peraturan mengenai investasi di Indonesia yang menggan kan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Investasi Asing dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Investasi Domes k. Undang-undang ini dak lagi membedakan antara investasi asing dan domes k. Pembentukan undang-undang ini merupakan komitmen Indonesia atas dira fikasinya Agreement Establishing the World Trade Organiza on (WTO Agreement) Pasal XVI, Ayat 4 dari Agreement tersebut mewajibkan negara anggota untuk menyesuaikan aturanaturan atau hukum perdagangan mereka dengan aturan-aturan yang terdapat dalam Annex di WTO Agreement. Prinsip-prinsip WTO yang telah diimplementasikan pada UUPM, yaitu: 1) Prinsip (Most-Favoured-Na on) dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (1); 2) Prinsip Na onal Treatment dalam Pasal 6 ayat (1); 3) Prinsip Larangan Restriksi (pembatasan) Kuan ta f dapat ditemukan dalam Pasal 8; 4) Prinsip Perlindungan melalui Tarif yang ditemukan secara tersirat pada asas efisiensi berkeadilan dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 14; 5) Prinsip Resiprositas dapat ditemukan dalam Pasal 7 dan Pasal 32; 6) Prinsip Perlakuan Khusus bagi Negara Berkembang diatur dalam Pasal 13. Indonesia telah mengimplementasi prinsip-prinsip tersebut sebagaimana diwajibkan bagi negara-negara anggota WTO. Kata Kunci: prinsip liberalisasi perdagangan, World Trade Organiza on, investasi asing, investasi domes k, undang-undang penanaman modal.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.