2014
DOI: 10.22304/pjih.v1n2.a10
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Prinsip Liberalisasi Perdagangan World Trade Organization (WTO) dalam Pembaharuan Hukum Investasi di Indonesia (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007)

Abstract: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) merupakan peraturan mengenai investasi di Indonesia yang menggan kan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Investasi Asing dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Investasi Domes k. Undang-undang ini dak lagi membedakan antara investasi asing dan domes k. Pembentukan undang-undang ini merupakan komitmen Indonesia atas dira fikasinya Agreement Establishing the World Trade Organiza on (WTO Agreement) Pasal XVI, Ayat 4 dari Agreement tersebu… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
3
0
1

Year Published

2018
2018
2024
2024

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
3
0
1
Order By: Relevance
“…Liberalisasi perdagangan bertujuan untuk membuka akses perdagangan menjadi tanpa hambatan dengan mengurangi berbagai hambatan perdagangan baik tarif maupun non-tarif (Purwana, 2019). Sejalan dengan prinsip yang dikemukakan oleh World Trade Organization (WTO) dalam rangka mendorong pembentukan kerjasama ekonomi di setiap negara melalui skema perdagangan bebas guna meningkatkan perpindahan arus barang dan modal, maka saat ini banyak negara yang telah membangun dan menyepakati kebijakan tersebut tidak hanya secara bilateral tapi juga multilateral (Rohendi, 2014). Demikian halnya dengan ASEAN sebagai federasi beberapa negara yang terletak di Kawasan Asia Tenggara yang juga telah membangun kerjasama perdagangan bebas secara internal di antara seluruh negara anggota yakni Indonesia, Kamboja, Myanmar, Laos, Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam dalam bentuk kebijakan ASEAN Free Trade Area (Wong et al, 2017).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Liberalisasi perdagangan bertujuan untuk membuka akses perdagangan menjadi tanpa hambatan dengan mengurangi berbagai hambatan perdagangan baik tarif maupun non-tarif (Purwana, 2019). Sejalan dengan prinsip yang dikemukakan oleh World Trade Organization (WTO) dalam rangka mendorong pembentukan kerjasama ekonomi di setiap negara melalui skema perdagangan bebas guna meningkatkan perpindahan arus barang dan modal, maka saat ini banyak negara yang telah membangun dan menyepakati kebijakan tersebut tidak hanya secara bilateral tapi juga multilateral (Rohendi, 2014). Demikian halnya dengan ASEAN sebagai federasi beberapa negara yang terletak di Kawasan Asia Tenggara yang juga telah membangun kerjasama perdagangan bebas secara internal di antara seluruh negara anggota yakni Indonesia, Kamboja, Myanmar, Laos, Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam dalam bentuk kebijakan ASEAN Free Trade Area (Wong et al, 2017).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…The aim is to provide IP protection and rights enforcement procedures by implementing actions toward healthy trade (Lobo & Wauran, 2021). Indonesia's participation as a country that is a member of the WTO has consequences for implementing the provisions of the TRIPs agreement, following the provisions of Law Number 7 of 1994 concerning the ratification of the agreement to form a world trade organization (Agreement Creating the World Trade Organization) (Rohendi, 2014).…”
Section: Msme Trademark Protection Regulations In Indonesiamentioning
confidence: 99%
“…25/2007 article 6 paragraph (2) that the same treatment for every investor from any country can be excluded if the country has privilege based on an agreement with Indonesia one of which relates to the agreement between Indonesia and a regional foreign country in this case ASEAN. 19 It is understood that the difference is the result of the policy of Indonesia in relation to Indonesia's membership in ASEAN to provide privileges for ASEAN members in terms of investments in several business sectors.…”
Section: Enforcement Of Non-discrimination Principle In Investment Arrangementsmentioning
confidence: 99%