“…Liberalisasi perdagangan bertujuan untuk membuka akses perdagangan menjadi tanpa hambatan dengan mengurangi berbagai hambatan perdagangan baik tarif maupun non-tarif (Purwana, 2019). Sejalan dengan prinsip yang dikemukakan oleh World Trade Organization (WTO) dalam rangka mendorong pembentukan kerjasama ekonomi di setiap negara melalui skema perdagangan bebas guna meningkatkan perpindahan arus barang dan modal, maka saat ini banyak negara yang telah membangun dan menyepakati kebijakan tersebut tidak hanya secara bilateral tapi juga multilateral (Rohendi, 2014). Demikian halnya dengan ASEAN sebagai federasi beberapa negara yang terletak di Kawasan Asia Tenggara yang juga telah membangun kerjasama perdagangan bebas secara internal di antara seluruh negara anggota yakni Indonesia, Kamboja, Myanmar, Laos, Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam dalam bentuk kebijakan ASEAN Free Trade Area (Wong et al, 2017).…”