ABSTRAKMeningkatnya penetrasi internet di Indonesia membuat kasus perundungan siber di media sosial makin marak terjadi. Di Indonesia, perundungan siber tidak hanya menimpa kalangan selebritas, tetapi juga masyarakat biasa. Beberapa kasus bahkan menyebabkan korbannya bunuh diri. Akan tetapi, pelaku merasa tidak bersalah. Dari fenomena ini perlu dijelaskan bentuk perundungan siber di media sosial dan pencegahannya bagi korban dan pelaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan studi kasus dan observasi terhadap akun media sosial di Facebook, Path, Twitter, dan Instagram yang teridentifikasi perundungan siber. Sesuai dengan teori Willard, penelitian menunjukkan ada tujuh bentuk perundungan siber yaitu flaming (pertengkaran daring), harassment (pelecehan), denigration (fitnah), impersonating (akun palsu), trickery (tipu daya), exclusion (pengucilan), dan cyberstalking (penguntitan siber). Di Indonesia, ditemukan tiga objek perundungan siber selain pada individu yaitu wilayah, agama, dan institusi atau profesi tertentu. Langkah pencegahan yang perlu dilakukan adalah sosialisasi UU ITE dan etika berinternet yang disebut 'PIKIR' yaitu Penting, Informatif, Kebaikan, Inspiratif, dan Realitas. Kata kunci: perundungan siber, pencegahan, etika berinternet, UU ITE Prominent, Informative, Kind, Inspiring and Real.
ABSTRACT
Some cases of cyberbullying in social media have been increasing lately as the result of the internet penetration in