“…Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016 penyandang disabilitas merupakan seseorang yang memiliki keterbatasan secara fisik, mental, intelektual, dam sensorik dalam waktu yang lama dan mengalami kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan maupun berpartisipasi secara efektif dengan warga Negara berdasarkan kesamaan hak. Beberapa jenis penyandang disabilitas yaitu tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, tunagrahita, tuna ganda, autis, lamban belajar, kesulitan belajar spesifik, attention deficit and hyperactivity disorder (ADHD), serta anak berbakat (Usop et al, 2019).…”