Bimbingan pra nikah juga disebut sebagai upaya untuk menyiapkan calon pengantin agar siap secara pengetahuan dan mental. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pembentukan keluarga harmonis melalui bimbingan pra nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan. Adapun rumusan masalah nya adalah: 1) Proses Bimbingan Pra Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cigugur. 2) Faktor penghambat apa saja dalam bimbingan pra nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cigugur. 3) Hasil proses bimbingan pra nikah dalam membentuk keluarga harmonis di Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan? Dalam menjawab rumusan masalah tersebut maka digunakan metode kualitatif dengan pendekatan (field research). Hasil dari penelitian ini adalah: 1) Bimbingan pra nikah merupakan sarana guna menyampaikan pesan informasi serta menyampaikan ilmu pengetahuan dalam berumah tangga; 2) Macam-macam kendala yang dihadapi dalam melaksanakan bimbingan adalah waktu bimbingan yang singkat, kesibukan calon pengantin, jarak yang jauh, merasa malu untuk bertanya dan pembatasan akibat Covid-19.