Jalancagak merupakan wilayah di Kabupaten Subang yang banyak menghasilkan produksi makanan khas. Kebijakan dan regulasi mengenai pengajuan sertifikasi halal yang masih belum dipahami secara menyeluruh, membuat para pelaku usaha di wilayah Jalancagak menjadi kesulitan untuk mengajukan sertifikasi halal. Bahkan adanya kebijakan dan regulasi mengenai pengajuan sertifikasi halal ini memunculkan permasalahan tentang adanya informasi hoax yang beredar di masyarakat. Berlatar belakang dari realita dan problematika tersebut, maka studi tentang pendampingan pelayanan sertifikasi halal di Kantor Urusan Agama (KUA) Jalancagak menjadi entitas yang penting dan perlu diteliti. Studi ini bertujuan untuk menjelaskan dan memetakan dua entitas berikut, yaitu: Pertama, sosialisasi pelayanan sertifikasi halal di KUA Jalancagak; Kedua, realisasi pelayanan sertifikasi halal di KUA Jalancagak. Studi ini menggunakan metode studi kasus dengan teknik pengumpulan data berupa observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil studi dan analisis data, maka didapatkan dua temuan penting dan strategis, Pertama, ada dua bentuk sosialisasi pelayanan sertifikasi halal di KUA Jalancagak, yaitu sosialisasi melalui media dan sosialisasi secara tatap muka; Kedua, ada lima upaya yang dilakukan oleh KUA Jalancagak dalam merealisasikan pelayanan sertifikasi halal, yaitu: membuatkan akun, mengunggah dokumen, memanta progres verifikasi, mengunduh sertifikat, dan menyerahkan sertifikat. Ada dua rekomendasi dari hasil studi ini, Pertama, bagi para pelaku usaha yang akan mengajukan sertifikasi halal, hasil studi ini bisa menjadi panduan praktis; Kedua, bagi para pendamping Proses Produk Halal, hasil studi ini dapat menjadi referensi dalam melaksanakan pendampingan sertifikasi halal.