2020
DOI: 10.1007/s40318-020-00165-9
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Challenging the call: Should sports governing bodies be subject to judicial review?

Abstract: English law is settled in its view that Sports Governing Bodies ("SGBs") are not amenable to judicial review, following the Court of Appeal decision in R v Disciplinary Committee of the Jockey Club, ex p Aga Khan. However, this article argues that, 27 years on from the leading decision, the issue merits reconsideration owing to flaws in judicial reasoning and, in particular, the subsequent growth of the government's involvement in sport. Moreover, the availability of judicial review in other jurisdictions and … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
4
2

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(1 citation statement)
references
References 24 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Judicial reviewdi Indonesia sendiri dijalankan oleh dua lembaga Negara yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) (Butt, 2019). Dalam pembagian tugasnya di bagian judicial review oleh Mahkamah Konstitusi (Cisneros, 2020) diamanatkan dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mana Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. Sedangkan judicial review Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU…".…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Judicial reviewdi Indonesia sendiri dijalankan oleh dua lembaga Negara yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) (Butt, 2019). Dalam pembagian tugasnya di bagian judicial review oleh Mahkamah Konstitusi (Cisneros, 2020) diamanatkan dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mana Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. Sedangkan judicial review Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU…".…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified