2017
DOI: 10.24235/empower.v2i2.4636
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

DAMPAK PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL JAWA BARAT (BIJB) BAGI MASYARAKAT PEDESAAN (Studi Kasus Desa Sukamulya Kecamatan Kertajati Kabupaten Cirebon)

Abstract: The development of BIJB is a space for representation of the interests of the multi-national corporate chain through the MP3EI scheme which is now the main reference for development projects in Indonesia. Through the Public Private Partnership scheme, several large corporations joined and the central government through the Ministry of Transportation and the Regional Government worked together to succeed in the development of the BIJB. The purpose of the camel is to build connectivity between regions to boost e… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2021
2021
2021
2021

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Perda 17/2016). Sering terjadi pemerintah daerah mengubah atau bahkan melanggar kebijakan yang telah ada terlebih dahulu tentang LP2B dan mengalihfungsikan lahan pertanian tersebut karena terdapat program pembangunan untuk kepentingan umum (Ayu & Heriawanto, 2018;Syifa, 2017;Zulfikar, 2017). Pembangunan untuk kepentingan umum yang dilakukan melalui mekanisme pengadaan tanah didasarkan pada UU No.2 Tahun 2012 dapat memaksa siapa saja untuk menfasilitasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Perda 17/2016). Sering terjadi pemerintah daerah mengubah atau bahkan melanggar kebijakan yang telah ada terlebih dahulu tentang LP2B dan mengalihfungsikan lahan pertanian tersebut karena terdapat program pembangunan untuk kepentingan umum (Ayu & Heriawanto, 2018;Syifa, 2017;Zulfikar, 2017). Pembangunan untuk kepentingan umum yang dilakukan melalui mekanisme pengadaan tanah didasarkan pada UU No.2 Tahun 2012 dapat memaksa siapa saja untuk menfasilitasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.…”
Section: A Pendahuluanunclassified