Dalam demokrasi terbuka, perbedaan pandangan dan kepentingan di antara warga negara sangat beragam. Di Indonesia terdapat 6 (enam) agama yang diakui di tengah-tengah kehidupan majemuk masyarakat Indonesia, yaitu Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu. Tidak jarang ditemukan gesekan-gesekan sosial akibat perbedaan cara pandang dalam memahami persoalan agama. Adanya benturan pandangan agama seseorang dengan budaya lokal tertentu atau bahkan dengan keyakinan yang berbeda dengan keyakinan yang dianutnya, menyebabkan sulitnya menyatukan pandangan umat beragama yang pluralistik tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan fokus pada tinjauan pustaka dan menggunakan pendekatan deskriptif-analitik. Penelitian ini merupakan jenis Penelitian Studi Kepustakaan atau Literature Review dengan mengumpulkan dari hasil-hasil penelitian terdahulu seperti jurnal, buku dan beberapa fenomena terkait. Budaya muslim Indonesia terbungkus dalam akulturasi budaya (heterogen) yang menyebabkan standarisasi seorang muslim dianggap moderat, ketika ia masuk dalam konteks umat Islam yang mengikuti aturan di Indonesia yang tidak terlalu fanatik dan memiliki pemahaman konservatif. Disinilah diperlukan adanya moderasi beragama yang memediasi antar keberagaman, dimana pemeluk agama dapat mengambil jalan tengah (moderat) di tengah keberagaman interpretasi, bersikap toleran namun tetap berpegang pada hakikat ajaran agamanya. Sehingga keseimbangan atau jalan tengah dalam beragama ini terhindar dari sikap ekstrem, fanatik dan revolusioner yang berlebihan dalam beragama, yang lazim disebut sikap konservatif.