2019
DOI: 10.32662/golrev.v2i1.531
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Dekriminalisasi Tindak Pidana : Membedah Keadilan Bagi Terpidana Dan Mantan Terpidana

Abstract: Perkembangan Hukum di Indonesia, senantiasa mengalami perubahan.  Begitu juga dengan Hukum Pidana. Salah satu hal substansial yang mengalami perubahan dalam Hukum Pidana adalah terjadinya perubahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Perkembangan Hukum Pidana yang terjadi memungkinkan dilakukan dekriminalisasi terhadap delik. Seperti Pasal 134,136 bis 137, 154, 155, 209,210, 387,388, 415 sampai dengan 420, 423, 425, 435 dan beberapa pasal lainnya. Sementara itu, Pasal 1 ayat (2) KUHP menyebutkan bah… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2020
2020
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Hukum sebagai seperangkat aturan yang berkaitan dengan tingkah laku individu guna menciptakan keamanan, kedamaian, ketentraman dalam kehidupan sosial masyarakat. Kondisi sosial masyarakat yang cenderung dinamis dengan berbagai isu kekinian memaksa para penguasa negeri ini untuk terus mengikuti perkembangan tersebut guna menghindari kondisi tertentu yang dapat merugikan masyarakat pada umumnya, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan dan pelanggaran (Purnamasari, 2019). Dalam perspektif hak asasi mansia (HAM), pemerintah harus menjalankan fungsi negara harus selalu menghormati hukum sebagai panglima tertinggi sebagaimana pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang menyatukan seluruh ciptaan Tuhan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Hukum sebagai seperangkat aturan yang berkaitan dengan tingkah laku individu guna menciptakan keamanan, kedamaian, ketentraman dalam kehidupan sosial masyarakat. Kondisi sosial masyarakat yang cenderung dinamis dengan berbagai isu kekinian memaksa para penguasa negeri ini untuk terus mengikuti perkembangan tersebut guna menghindari kondisi tertentu yang dapat merugikan masyarakat pada umumnya, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan dan pelanggaran (Purnamasari, 2019). Dalam perspektif hak asasi mansia (HAM), pemerintah harus menjalankan fungsi negara harus selalu menghormati hukum sebagai panglima tertinggi sebagaimana pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang menyatukan seluruh ciptaan Tuhan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pemerintah sebagai pembuat kebijakan dari hukum tersebut dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan tersebut dalam upaya menanggulangi kejahatan yang berpotensi muncul dari dinamika kehidupan sosial. Hal ini dikarenakan kejahatan diibaratkan sebagai pengisap energi bangsa dan negara yang dapat mengakibatkan kerugian secara fisik dan materil bagi masyarakat secara luas (Purnamasari 2019).…”
unclassified