Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran narapidana yang mengalami kondisi gangguan bipolar, penyebab terjadinya gangguan bipolar dan solusi dalam mengatasinya gangguan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, Adapun pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan atau library research serta penelitian lapangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa narapidana yang mengalami gangguan bipolar dapat terjadi pada saat sebelum masuk Lembaga pemasyarakatan maupun pada saat masuk di Lembaga Pemasyarakatan. Gangguan bipolar disebabkan karena kondisi lingkungan yang tidak stabil kepada narapidana dalam kehidupannya, mulai dari keluarga, teman dan masyarakat di sekitarnya. Gangguan ini dapat terjadi semua narapidana yang berada dalam Lapas, baik itu sebelumnya normal saja maupun di tengah dalam menjalankan masa pidananya. Kemudian ada beberapa Langkah dalam mengatasi gangguan bipolar oleh narapidana, yaitu dilakukan dengan pendekatan sikologis oleh tim sikolog, walipas juga turut serta dalam proses penyembuhan ini. Gangguan bipolar ini juga dapat diatasi dengan pendekatan medis jika narapidana itu mengalami kondisi kehilangan control diri, maka dilakukan bius. Proses penyembuhan juga dapat dilakukan dengan memberikan pembinaan kemandirian maupun kerohanian. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.