“…Faktor risiko yang dapat dimodifikasi meliputi tekanan darah tinggi, merokok, diabetes mellitus, aktivitas fisik, obesitas, dan kolesterol darah tinggi, sedangkan faktor risiko yang tidak dapat dimodifikasi meliputi usia, jenis kelamin, faktor genetik, ras, dan etnis (IDF, 2015; Imamura F, O'Connor L, Ye Z, Mursu J, Hayashino Y, Bhupathiraju SN, et al, 2015). Faktor resiko tersebut di ataslah yang menjadi titik prioritas dalam proses pengendalian dalam manajemen PTM Manajemen PTM merupakan tantangan terutama di negara berpenghasilan rendah dan menengah karena beban ganda penyakit menular dan tidak menular, kekurangan sumber daya manusia dan material dan lainnya persaingan prioritas ekonomi di negara-negara tersebut (Yifter H, Omer A, Gugsa S, et al 2021.). Oleh karena itu sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pengendalian PTM diselenggarakan melalui promosi, deteksi dini, pengobatan, dan rehabilitasi dengan menyesuaikan kondisi yang ada di masyarakat sehingga penaganan PTM menjadi lebih komprehensif.…”