“…Beberapa penelitian terkait Fintech dan UMKM sudah beberapa kali diteliti, salah satu penelitian yang dilakukan yakni oleh (Muzdalifa et al, 2018), dengan adanya Fintech, dimana fungsi Fintech selain untuk membantu UMKM dalam permodalan usaha, Fintech juga berperan dalam berbagai macam aspek seperti melakukan pembayaran secara digital dan proses pengaturan keuangan. Pernyataan tersebut didukung oleh penelitian yang dilakukan (Suryanto et al, 2020) yang menyatakan bahwa yang tadinya UMKM menggunakan model tradisional dalam sistem pembayarannya merasa terbantu dengan kehadiran digital payment dan dalam proses pembiayaannya akan lebih mudah didukung oleh peer to peer lending. Berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh (Najib & Fahma, 2020) dan (Reza Dea; Amalia & Purwantini, 2021), menyatakan bahwa terdapat risiko yang sering terjadi ketika menggunakan fintech payment, seperti gagalnya transakasi pembayaran yang membuat proses suatu transaksi menjadi lebih lama, sehingga dapat mempengaruhi minat penggunaan fintech payment oleh UMKM dalam sistem pembayarannya.…”