Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sewa Barang Milik Negara dalam hal meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dimana penelitian ini dilakukan di kantor KPKNL Bengkulu. Metode yang digunakan pada penelitian ini yakni penelitian kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilaksanakan menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Teori yang digunakan yakni Teori Nugroho yaitu Sosialisasi, Pelaksanaan, Pengawasan, dan Evaluasi. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan pada aspek sosialisasi berjalan dengan baik, hal ini dibuktikan dengan, bentuk sosialisasi yang dilakukan yakni melalui surat menyurat, pertemuan secara langsung, dan sosialisasi virtual yang dilakukan melalui zoom meeting yang rutin dilakukan 2 hingga 4 kali dalam setahun. Selanjutnya pada aspek pelaksanaan, telah berjalan sesuai dengan PMK Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, namun ada kendala yakni jumlah satuan kerja yang menyewakan BMN masih kurang, seringnya pergantian operator BMN satuan kerja, menjadikan komunikasi terhambat, dan terakhir besaran sewa yang ditetapkan terbilang rendah untuk menopang PNBP. Kemudian pada aspek pengawasan ditemukan bahwa pengawasan ada dua bentuk yakni on desk yakni laporan wasdal pada aplikasi SIMAN, dan on site yakni mendatangi langsung objek sewa BMN, dan keduanya telah berjalan sesuai dengan standar pengawasan sewa BMN yakni PMK RI Nomor 52/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Negara. Dan terakhir pada aspek Evaluasi, capaian kinerja PNBP dari pelaksanaan sewa BMN diwilayah kerja KPKNL Bengkulu telah mengalami peningkatan dari sewa Tanah/Bangunan, namun dianggap kurang, terlebih masih banyaknya BMN yang masih bisa dimanfaatkan, salah satunya berupa sewa.