“…Tanda yang dipakai sebagai indikasi geografis dapat berupa nama tempat, daerah, wilayah, kata, gambar atau kombinasinya. Perlindungan produk-produk barang yang dihasilkan berkaitan dengan indikasi geografis meliputi berbagai jenis produk yang diperoleh dari alam, produk hasil pertanian, karya seni, makanan khas dan sebagainya (Djaja, 2013;Svinarky & Husna, 2016).…”