2019
DOI: 10.23887/jinah.v7i2.19959
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Evaluasi Penerapan Sistem Pengendalian Intern Dalam Penatausahaan Piutang Perpajakan Yang Berdampak Pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sistem pengendalian intern terhadap piutang perpajakan, karena pengendalian intern terhadap piutang pajak ini dirasa memiliki kekurangan terutama dalam hal penatausahaannya yang berimbas pada laporan keuangan pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yang bersifat kualitatif dengan Metode pengumpulan data yaitu studi dokumentasi dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan system pengendalian internal pada penatausahaan piutang… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
2

Citation Types

0
2
0
5

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(7 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
5
Order By: Relevance
“…Temuan tersebut diperkuat dengan penelitian yang dilakukan oleh Muhamad & Wahyuni (2018) dan Laksana et al (2019) yang menyatakan adanya kelemahan dalam desain internal kontrol pencatatan piutang pajak yang selama ini dilakukan oleh DJP karena masih membuka peluang risiko potensial salah saji. Menurut penelitian tersebut, kondisi yang menyebabkan risiko salah saji salah satunya adalah PER-08/PJ/2009 yang tidak berbasis akrual, dokumen ketetapan dan tagihan yang masih dapat diterbitkan secara manual, dan keterlambatan penerimaan dokumen putusan gugatan dan banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Pajak.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 4 more Smart Citations
“…Temuan tersebut diperkuat dengan penelitian yang dilakukan oleh Muhamad & Wahyuni (2018) dan Laksana et al (2019) yang menyatakan adanya kelemahan dalam desain internal kontrol pencatatan piutang pajak yang selama ini dilakukan oleh DJP karena masih membuka peluang risiko potensial salah saji. Menurut penelitian tersebut, kondisi yang menyebabkan risiko salah saji salah satunya adalah PER-08/PJ/2009 yang tidak berbasis akrual, dokumen ketetapan dan tagihan yang masih dapat diterbitkan secara manual, dan keterlambatan penerimaan dokumen putusan gugatan dan banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Pajak.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Penelitian lainnya oleh Laksana et al (2019) dilakukan dengan mengacu pada LHP BPK atas LKPP tahun 2017. Sedangkan penelitian ini menggunakan data LHP BPK atas LKPP tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 sehingga diharapkan dapat memetakan permasalahan penatausahaan piutang pajak di DJP secara lebih detail.…”
Section: Penerapan Dalam Praktikunclassified
See 3 more Smart Citations